Kamis, 4 September 2025

Revisi UU TNI

Pramono Anung Tegur Satpol PP Arogan Bongkar Tenda Pengunjuk Rasa, Berujung Permintaan Maaf

Gubernur DKI Jakarta beri teguran, petugas Satpol PP tak seharusnya membubarkan paksa massa aksi yang tengah berunjuk rasa, karena bukan tupoksinya

Editor: Nuryanti
Tribunnews.com/Ibriza
AKSI TOLAK UU TNI – Masyarakat sipil masih bertahan menggelar aksi menginap di depan Gedung DPR, Rabu (9/4/2025). Mereka menuntut UU TNI yang baru disahkan untuk dicabut. (Ibriza/Tribunnews) 

“Pendekatan humanis dan komunikatif akan kami jadikan standar dalam setiap pengamanan."

"Kami ingin memastikan bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum tetap terjaga, sejalan dengan ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat luas,” ujar Satriadi.

Kronologi Peristiwa

Sebelumnya, para demonstran yang menolak pengesahan UU TNI melakukan aksi menginap di depan Gerbang Pancasila Gedung Parlemen, Jalan Gelora, Senayan, Jakarta Pusat.

Aksi ini telah dilakukan sejak Senin (7/4/2025) pagi.

Lalu, pada Rabu lalu, sejumlah petugas Satpol PP membongkar paksa tenda para massa aksi.

Bahkan ada seorang petugas yang terlihat merobek tenda yang di dalamnya masih ditempati para demonstran.

Pembongkaran dilakukan dengan dalih aksi tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.

Massa dianggap melanggar ketertiban karena mendirikan tenda di depan Gerbang Pancasila.

Perwakilan masyarakat sipil, Al, mengatakan pembubaran dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB.

"Aksi piknik dan kemah damai yang sedang berjalan di hari ketiga dibubarkan secara paksa oleh sekitar 30 orang anggota Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta sehingga harus dihentikan sementara," kata Al, dalam keterangan tertulis, Rabu.

AI mengatakan, sempat ada negosiasi antara demonstran dan anggota Satpol PP.

"Kepala operasi (Satpol PP) berpegang teguh bahwa peserta aksi telah melanggar peraturan dengan menggunakan trotoar sebagai tempat aksi dan mengaku melakukan tindakan karena ada aduan dari masyarakat bahwa peserta aksi mengganggu pejalan kaki," jelas AI.

Al juga menjelaskan, peristiwa tersebut sempat diwarnai aksi tarik-menarik tenda antara Satpol PP dengan para demonstran.

Tak hanya itu, mereka juga saling berebut logistik karena hendak diangkut oleh anggota Satpol PP.

"Kami mengecam aksi sepihak yang tidak mengindahkan hak-hak warga negara untuk menggunakan fasilitas publik untuk menyampaikan aspirasi sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan