Revisi UU TNI
Pramono Anung Tegur Satpol PP Arogan Bongkar Tenda Pengunjuk Rasa, Berujung Permintaan Maaf
Gubernur DKI Jakarta beri teguran, petugas Satpol PP tak seharusnya membubarkan paksa massa aksi yang tengah berunjuk rasa, karena bukan tupoksinya
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Nuryanti
“Pendekatan humanis dan komunikatif akan kami jadikan standar dalam setiap pengamanan."
"Kami ingin memastikan bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum tetap terjaga, sejalan dengan ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat luas,” ujar Satriadi.
Kronologi Peristiwa
Sebelumnya, para demonstran yang menolak pengesahan UU TNI melakukan aksi menginap di depan Gerbang Pancasila Gedung Parlemen, Jalan Gelora, Senayan, Jakarta Pusat.
Aksi ini telah dilakukan sejak Senin (7/4/2025) pagi.
Lalu, pada Rabu lalu, sejumlah petugas Satpol PP membongkar paksa tenda para massa aksi.
Bahkan ada seorang petugas yang terlihat merobek tenda yang di dalamnya masih ditempati para demonstran.
Pembongkaran dilakukan dengan dalih aksi tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.
Massa dianggap melanggar ketertiban karena mendirikan tenda di depan Gerbang Pancasila.
Perwakilan masyarakat sipil, Al, mengatakan pembubaran dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB.
"Aksi piknik dan kemah damai yang sedang berjalan di hari ketiga dibubarkan secara paksa oleh sekitar 30 orang anggota Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta sehingga harus dihentikan sementara," kata Al, dalam keterangan tertulis, Rabu.
AI mengatakan, sempat ada negosiasi antara demonstran dan anggota Satpol PP.
"Kepala operasi (Satpol PP) berpegang teguh bahwa peserta aksi telah melanggar peraturan dengan menggunakan trotoar sebagai tempat aksi dan mengaku melakukan tindakan karena ada aduan dari masyarakat bahwa peserta aksi mengganggu pejalan kaki," jelas AI.
Al juga menjelaskan, peristiwa tersebut sempat diwarnai aksi tarik-menarik tenda antara Satpol PP dengan para demonstran.
Tak hanya itu, mereka juga saling berebut logistik karena hendak diangkut oleh anggota Satpol PP.
"Kami mengecam aksi sepihak yang tidak mengindahkan hak-hak warga negara untuk menggunakan fasilitas publik untuk menyampaikan aspirasi sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.