Kamis, 14 Agustus 2025

Keluarga ABG yang Tewas Dicekoki Narkoba Ternyata Sudah Terima Uang Damai Rp 300 Juta Dari Terdakwa

Toni RM mengungkap, sejatinya kliennya sudah menerima uang damai dari terdakwa dalam kasus tewasnya remaja berinisial FA (16).

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
KASUS ABG TEWAS - (kiri-kanan) Orang Tua FA (16) yakni Radiman (46) bersama Kuasa Hukumnya, Toni RM saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025). Toni menyampaikan sejatinya keluarga korban sudah menerima uang damai R p300 juta dari terdakwa anak bos Prodia, Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum keluarga korban FA (16) yang tewas akibat dicekoki miras dan narkoba oleh anak bos Prodia, Toni RM mengungkap, sejatinya kliennya sudah menerima uang damai dari terdakwa.

Pernyataan itu diungkap Toni menjelang sidang lanjutan perkara atas terdakwa anak bos Prodia, Arif Nugroho alias Bastian bersama rekannya Muhammad Bayu.

Kata Toni, sejatinya keluarga korban melalui sang ayah bernama Radiman telah menerima uang senilai Rp 300 juta sebagai bentuk perdamaian dari perkara ini.

"Sebelumnya sudah ada perdamaian 300 juta, makanya itu akan disampaikan juga di persidangan ya," kata Toni saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025).

Meski begitu, Toni menyebut, dalam perkara ini, pihak keluarga tetap ingin menuntut restitusi atau uang ganti rugi kepada para terdakwa.

Baca juga: Orangtua Korban yang Tewas Dicekoki Narkoba oleh Anak Bos Prodia Minta Restitusi Rp1 Miliar

Permohonan restitusi itu didasari karena korban FA saat ini tengah memiliki anak yang masih kecil dan memerlukan biaya untuk membesarkan.

"Tapi untuk restitusi pak Radiman ini akan meminta restitusi melalui LPSK pengajuannya, restitusi itu korban tindak pidana anak akibat kejahatan, kaya seperti pembunuhan ini bisa minta restitusi," kata dia.

Perihal dengan hukuman terhadap para terdakwa, keluarga FA kata Toni, menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.

Baca juga: Terkait Asusila dan Korban di Bawah Umur, Sidang Anak Bos Prodia Digelar Terbuka Hanya saat Vonis

Kata dia, majelis hakim pasti memiliki pertimbangan hukum yang adil tanpa mengenyampingkan adanya perdamaian antara keluarga korban dengan terdakwa.

"Jadi kalau hukuman, itu diserahkan kepada hakim ya kepada pengadilan dengan melihat situasi kondisi bagaimana ada peristiwa tindak pidana tapi di sisi lain juga ada perdamaian kan gitu, hakim menilai nya bagaimana ya hakim lah memutus yang adil," kata dia.

"Nah tapi restitusi itu, kami berharap hakim mengabulkan karena anak nya korban ini, ini masih kecil,masih membutuhkan biaya banyak sampai umur 18 tahun itu," tandas Toni.

Sebelumnya, Ayah korban remaja atau anak baru gede (ABG) 'open BO' yang meninggal dunia karena dicekoki miras FA (16) yakni Radiman (46), dihadirkan sebagai saksi perkara yang menewaskan anaknya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025).

Sebelum persidangan, Radiman menyatakan, kalau nantinya dalam persidangan, dirinya bakal menyampaikan tuntutan keluarga terhadap terdakwa anak bos Prodia, Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu berupa restitusi atau uang ganti rugi kepada Majelis Hakim.

"Saya rasa cuma itu doang ya, maksudnya minta restitusi doang. Hanya meminta restitusi saja (yang disampaikan dalam sidang)," kata Radiman saat ditemui awak media, jelang persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin sore.

Kendati saat ditanyakan soal sikap pribadinya terhadap perkara ini, Radiman mengaku dirinya sudah memberikan maaf kepada para terdakwa.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan