Keluarga ABG yang Tewas Dicekoki Narkoba Ternyata Sudah Terima Uang Damai Rp 300 Juta Dari Terdakwa
Toni RM mengungkap, sejatinya kliennya sudah menerima uang damai dari terdakwa dalam kasus tewasnya remaja berinisial FA (16).
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Adi Suhendi
Hanya saja, perihal dengan tuntutan restitusi tersebut, dia berharap agar majelis hakim bisa mengabulkan nantinya saat menjatuhkan putusan.
"Kalau dari diri saya sendiri sudah (memaafkan) cuma masalah hukuman tetap hakim yang memutuskan," kata dia.
"Ya mudah-mudahan apa yang saya pikir bisa ajukan restitusi saya bisa dikabulkan oleh majelis hakim," sambung Radiman.
Ditemui di lokasi yang sama, Kuasa Hukum Radiman, Toni RM mengungkap soal besaran restitusi yang diinginkan kliennya.
Kata dia, besarannya yakni Rp1 Miliar, yang akan digunakan untuk biaya membesarkan anak dari korban FA.
"Sudah, jadi kami mengajukan restitusi melalui LPSK itu tidak besar ya hanya Rp 1miliar untuk biaya hidup dan biaya pendidikan anaknya korban sampai dewasa," beber Toni.
Hanya saja kata Toni, penyampaian restitusi itu nantinya akan disampaikan oleh LPSK mengingat saat ini Radiman berada dalam perlindungan LPSK.
Sementara dalam sidang hari ini, Radiman hanya akan menyampaikan pengantar dan penjelasan kepada majelis hakim, agar nantinya tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) perihal restitusi bisa dikabulkan.
"Makanya kami berharap juga nanti seandainya restitusi itu sudah diajukan oleh LPSK melalui jaksa penuntut umum dalam agenda tuntutan nanti, saya berharap kami berharap hakim mengabulkan restitusi pak Radiman sebagai ayah korban," tutup Toni.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.