Senin, 1 September 2025

Polda Metro Jaya Amankan Pengedar Ganja 5 Kg di Wilayah Ciracas Jaktim

Barang bukti berupa lima bungkus lakban cokelat yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto total mencapai 5.000 gram juga telah disita.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
HO/Polda Metro Jaya
PENGEDAR GANJA - Polisi mengamankan seorang pria berinisial YS (21), Minggu (14/4/2025). Barang bukti berupa lima bungkus lakban cokelat yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto total mencapai 5.000 gram juga telah disita 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan seorang pria berinisial YS (21) terkait kasus peredaran narkotika jenis ganja di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.

Penangkapan itu atas adanya informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditresnarkoba PMJ melakukan pemantauan di sekitar lokasi.

Baca juga: Sebelum Rumahnya Dilempar Molotov, Wartawan di Sumut Terima WA dari OTK, Diduga soal Liputan Narkoba

Setelah memastikan keberadaan target di lokasi yang dimaksud melalui keterangan warga sekitar, petugas langsung bergerak menuju titik yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika. 

Di lokasi tersebut, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial YS (21), Minggu (14/4/2025).

Barang bukti berupa lima bungkus lakban cokelat yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto total mencapai 5.000 gram juga telah disita.

Dari hasil interogasi awal, tersangka YS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial E yang berada di kawasan Bulak, Ciracas

Saat ini, tersangka telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan terhadap jaringan peredaran narkoba tersebut.

Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan