Minggu, 24 Agustus 2025

15 Golongan Masyarakat yang Bisa Naik TransJakarta, LRT, dan MRT secara Gratis Mulai Akhir Mei

Pemprov DKI Jakarta telah menyetujui pemberian subsidi berupa penggunaan moda transportasi massal secara gratis untuk sejumlah golongan masyarakat.

Penulis: David AdiAdi
Editor: Sri Juliati
Wartakotalive.com/Yolanda Putri Dewanti
LAYANAN TRANSPORTASI GRATIS - Pemprov DKI Jakarta akan memberikan subsidi dalam bentuk layanan moda transportasi gratis untuk sejumlah golongan masyarakat. Berikut rincian lengkapnya. 

TRIBUNNEWS.COM – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah menyetujui rencana pemberian subsidi berupa penggunaan moda transportasi massal secara gratis untuk sejumlah golongan masyarakat.

Nantinya, masyarakat yang masuk ke dalam golongan tertentu diperbolehkan untuk naik TransJakarta, Moda Raya Terpadu (MRT) dan Light Rail Transit (LRT) secara gratis.

“Apa yang menjadi semangat kami untuk mulai memberikan gratis bagi angkutan umum, termasuk nanti 15 golongan kemarin dalam rapat saya dan pak Wagub (Rano Karno) sudah memutuskan untuk 15 golongan itu subsidinya kita setujui angkanya,” kata Pramono, dikutip dari Wartakotalive.com. Selasa (22/4/2025).

Orang nomor satu di Jakarta itu mengatakan kebijakan ini akan mulai berlaku pada akhir Mei 2025.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Jakarta, Syafrin Liputo menuturkan, total anggaran subsidi yang dibutuhkan mencapai Rp 59,1 miliar untuk dua moda, yaitu MRT dan LRT.

“Subsidi untuk 15 golongan gratis naik MRT dan LRT, sehingga keseluruhannya menjadi Transjakarta, MRT dan LRT," ujarnya.

"Tahun ini setelah kami perkirakan akan operasional pada akhir Mei nanti. Itu dibutuhkan lebih kurang sebesar Rp 59,1 miliar, untuk dua moda MRT dan LRT nantinya,” imbuh Syafrin.

Baca juga: BPBD DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D4 dan S1, Pendaftaran hingga 23 April

Daftar Golongan Masyarakat

Berikut 15 golongan masyarakat yang bisa menikmati layanan TransJakarta, MRT, dan LRT secara gratis:

1. PNS dan Pensiunan DKI 

2. Tenaga Kontrak DKI 

3. Penerima KJP 

4. Pekerja Bergaji UMP 

5. Penghuni Rusunawa 

6. Tim PKK 

7. Warga Kepulauan Seribu 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan