Minggu, 28 September 2025

Artis Terjerat Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Inisial FA Terkait Narkoba di Jakarta Selatan, Sejumlah Barang Bukti Disita

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang aktor inisial FA atas dugaan kasus narkoba. Ia ditangkap di kediamannya.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
Warta Kota/Panji Baskhara Ramadhan
ILUSTRASI NARKOBA - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang aktor inisial FA atas dugaan kasus narkoba di kediamannya kawasan Jakarta Selatan pada Minggu (20/4/2025) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang aktor inisial FA atas dugaan kasus narkoba.

FA diamankan di kediamannya kawasan Jakarta Selatan pada Minggu (20/4/2025) malam.

Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat.

"Benar kami mengamankan publik figur berinisial FA pada Minggu sekira pukul 20.00 WIB," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Vernal Armando Sambo saat dikonfirmasi Selasa (22/4).

Penangkapan FA dilakukan Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin AKP Viko A Benaya.

Baca juga: Kronologi Polisi Bongkar Peredaran 10 Kg Sabu di Kawasan PIK, Kurir Narkoba Ditangkap, 1 DPO Diburu

"Barang bukti ada beberapa jenis dan saat ini masih dalam proses pendalaman," ungkapnya.

Informasi yang diperoleh FA merupakan sosok kerap tampil dalam film layar lebar dan sinetron populer di Indonesia.

Kekinian FA tampil dalam beberapa serial di Netflix.

Baca juga: Viral Video 14 Napi Dugem di Rutan Pekanbaru, Polisi Usut Dugaan Pesta Miras dan Narkoba

Dia juga diketahui pernah berkecimpung dalam grup band.

Saat ini FA masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Metro Jakarta Barat.

Polisi belum bersedia memberikan rincian lebih lanjut terkait jenis narkoba yang ditemukan. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan