Kasus Kematian Mahasiswa UKI, Keluarga Bawa 2 Saksi Kunci ke Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Kasus kematian Kenzha Erza Walewangko, mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) memasuki babak baku. Keluarga membawa dua saksi kunci ke polisi.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus kematian Kenzha Erza Walewangko (22) mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) memasuki babak baku.
Keluarga mendiang mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (28/4/2025) dengan membawa dua saksi baru kepada penyidik Ditreskrimum.
Hal itu sebagai tindak lanjut dari keputusan Polres Metro Jakarta Timur yang menghentikan penanganan perkara.
Ayah Kenzha, Eben Haezar Happy Walewangko, didampingi kuasa hukum, Raja Butarbutar memberikan keterangan kepada wartawan.
Mereka mempertanyakan laporan polisi yang dilayangkan pada bulan lalu terkait dugaan Tindak Pidana Penganiayaan.
Baca juga: Hasil Forensik Ungkap Rangkaian Tewasnya Mahasiswa UKI, Menguatkan Tidak Adanya Unsur Pidana?
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1904/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 17 Maret 2025.
"Terkait kematian Kenzha, terakhir kali kan Polres Jakarta Timur sudah menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), tapi sebelum itu kami sudah melaporkan, keluarga sudah membuat laporan juga di Polda, sehingga ini adalah menindaklanjuti laporan itu," ujar Raja.
"Kami membawa dua saksi baru, hari ini dimintai keterangan. Dua saksi ini saksi kunci ya, termasuk saksi kunci, ada di lokasi juga," ucapnya.
Baca juga: Dilaporkan ke Propam Polri oleh Keluarga Mahasiswa UKI, Kapolres Jaktim: Itu Hak Mereka
Dua saksi kunci ini yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) dan melihat kejadian secara langsung.
Saksi kunci tersebut sempat diperiksa penyidik Polres Metro Jakarta Timur.
Ia merahasiakan identitas dua saksi kunci guna dapat membantu membuka fakta-fakta baru.
"Karena kami ragu ya sama keterangan yang dibuat oleh Polres Jakarta Timur. Kami mendengarkan keterangan dari saksi berbeda," katanya.
"Makanya kami nilai bahwa perlu untuk dibawa ke Polda untuk didengar keterangan yang lebih lanjut," lanjut Raja.
Pihaknya mengajukan permohonan perlindungan terhadap dua saksi kunci ini ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Tadi pagi juga kami sudah meminta perlindungan ke LPSK terkait status saksi ini, karena dua orang saksi ini adalah mahasiswa," tutur dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.