Pengacara yang Ditangkap di Jakarta Ungkap Alasannya Bawa Senjata Api Ilegal
Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan seorang pria berinisial S (31) karena membawa senjata api airsoft gun rakitan, pada Jumat (25/4/2025).
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan seorang pria berinisial S (31) karena membawa senjata api airsoft gun rakitan, pada Jumat (25/4/2025) dini hari.
Pria yang berprofesi sebagai pengacara itu ditangkap setelah terlibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
S mengaku bahwa dirinya sempat memperoleh teror secara fisik dari orang tak dikenal (OTK) pada tahun 2024 lalu.
Oleh sebab itu, dirinya selalu membawa senjata api untuk mempertahankan diri dari serangan OTK.
"Kejadiannya kurang lebih setahun yang lalu. Niat untuk pertahanan diri."
"Dia memang sengaja nyari senjata api untuk pertahanan diri," ujar S di Mapolres Jakarta Pusat, dilansir Warta Kota, Senin (28/4/2025).
Meski selalu membawa senjata api, dirinya mengeklaim tak pernah menggunakannya.
S memastikan dirinya tidak pernah melukai siapa pun.
"Saya cari sendiri (belinya)," ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus berujar, pihaknya akan mendalami apakah S membekingi pelaku kejahatan atau tidak.
"Terkait dengan profesi apa saja yang boleh untuk menguasai dan memiliki senjata api, itu siapa saja boleh asal memiliki izin, kelengkapan izinnya yang dikeluarkan by intelkam mabes Polri," ucapnya.
Baca juga: Selain Bawa Senjata Api Ilegal, Pengacara yang Ditangkap di Jakarta Pusat Ternyata Positif Narkoba
Positif Narkoba
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro menyebut, pelaku sempat dites urine hasilnya positif sabu.
"Anggota kami yang bertugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan satu pucuk pistol jenis Makarov kaliber 7.65 mm tanpa surat izin resmi yang diselipkan di tubuh pelaku," ucap Susatyo, Senin.
Susatyo berujar, pihaknya lantas melakukan penggeledahan terhadap kendaraan S setelah menemukan satu senjata api itu.
Sejumlah barang bukti pun diamankan, yaitu 1 unit senjata laras panjang model MIMIS (Diana lokal), 1 unit airsoft gun rakitan jenis HS, 1 klip narkotika jenis sabu-sabu, 1 klip narkotika jenis ganja, 1 buah pipet, 7 tablet obat keras jenis Ranitidine HCl 150 mg, 2 bungkus obat keras jenis Alprazolam 1 mg, 1 buah lem tembak, 6 unit handphone, 1 unit kendaraan Daihatsu Sigra B 2033 KKS, 1 buah paspor atas nama S, 3 dompet, 1 tas kecil, 1 korek gas, 3 pulpen, 1 kunci Letter L, dan 1 leg holster.
"Selain sabu, pelaku juga positif ganja (THC) dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine," ucap Susatyo.
Ia lantas mengatakan bahwa S dijerat dengan beberapa pasal, yakni Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Kemudian Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
"Pelaku membawa senjata api tanpa izin dan menggunakan narkoba. Ini pelanggaran serius yang bisa mengancam keamanan masyarakat," tegas Susatyo.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Dapat Teror Orang Tak Dikenal, Jadi Alasan Pengacara ini Selalu Bawa Senjata Api.
(Tribunnews.com/Deni)(WartaKotalive.com/Miftahul Munir)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.