Sabtu, 30 Agustus 2025

Hari Buruh

May Day 2025, Buruh Tuntut UU Ketenagakerjaan Baru Memihak Pekerja dan Hentikan Eksploitasi Gen Z

200 ribu buruh dari berbagai sektor diperkirakan akan turun ke aksi yang akan berlangsung di kawasan Monumen Nasional

|
Editor: Erik S
Tribun Batam/Elhadif
DEMO BURUH - Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menyerukan agar peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2025 dijadikan momentum lahirnya Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru dan berpihak pada pekerja. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menyerukan agar peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2025 dijadikan momentum lahirnya Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru dan berpihak pada pekerja.

Selain menuntut lahirnya undang-undang yang propekerja, Buruh juga menuntut agar perusahan berhenti untuk mengeksploitasi Gen Z.

Secara keseluruhan, ASPIRASI membawa 11 tuntutan dalam peringatan Hari Buruh Internasional besok.

Baca juga: May Day 2025: 1 Juta Buruh Gelar Aksi Serentak se-Indonesia Tuntut Upah Layak dan Hapus Outsourcing

Presiden ASPIRASI, Mirah Sumirat, menyebutkan sekitar 200 ribu buruh dari berbagai sektor diperkirakan akan turun ke aksi yang akan berlangsung di kawasan Monumen Nasional, Jakarta.

“Pekerja bukan sekadar objek pembangunan, tetapi subjek yang berkontribusi langsung terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, hak-hak pekerja harus dilindungi dan dijamin secara adil,” ujar Mirah dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Selasa (29/4/2025).

Mirah menegaskan jika peringatan May Day bukanlah sekadar seremoni atau hura-hura, melainkan momentum untuk menyuarakan aspirasi dan perjuangan kelas pekerja.

Organisasi buruh ini juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, mahasiswa, dan organisasi pekerja untuk bersolidaritas memperjuangkan keadilan sosial bagi kelas pekerja.

“Kami tidak akan diam ketika hak-hak buruh dirampas. Suara kami adalah kekuatan. Dan kami akan terus menyuarakan kebenaran demi kesejahteraan rakyat pekerja Indonesia,” pungkas Mirah.

Lebih lanjut, ASPIRASI juga menyambut rencana kehadiran Presiden RI Prabowo Subianto dalam aksi buruh besok.

Baca juga: Ini 4 Poin Tuntutan yang Akan Dibawa Jumhur Hidayat dan KSPSI Saat May Day di Monas

Menurutnya, kehadiran Presiden Prabowo adalah sinyal positif bahwa negara hadir dan mendengarkan langsung suara para pekerja.

11 Tuntutan ASPIRASI di May Day 2025

Dalam peringatan May Day kali ini, ASPIRASI menyampaikan 11 poin tuntutan kepada pemerintah, DPR RI, dan pelaku usaha.

Berikut poin-poin utamanya:

1. UU Ketenagakerjaan Baru: Mendesak pemerintah dan DPR menyusun UU Ketenagakerjaan yang modern dan pro-pekerja, dengan melibatkan serikat secara penuh. Undang-undang baru diminta menyesuaikan tantangan zaman, termasuk perlindungan bagi pekerja gig economy.

2. Stop PHK, Ciptakan Lapangan Kerja: PHK massal sejak 2020 terus terjadi, termasuk awal 2025, melanda sektor seperti garmen, elektronik, dan otomotif. ASPIRASI menuntut pemerintah serius menciptakan lapangan kerja.

3. Kebebasan Berserikat: Ditegaskan kembali pentingnya implementasi UU No. 21 Tahun 2000. ASPIRASI mencatat sekitar 80 persen perusahaan masih antiserikat.

Baca juga: May Day, Pemerintah Diminta Bikin UU Ketenagakerjaan yang Pro Buruh

4. Hubungan Industrial Pancasila: Mendorong semua perusahaan memiliki perjanjian kerja bersama (PKB) untuk mewujudkan hubungan industrial yang adil dan harmonis.

5. Antisipasi Dampak AI dan Otomatisasi: Mendesak skilling, upskilling, dan reskilling pekerja untuk menghadapi otomatisasi, digitalisasi, dan perkembangan kecerdasan buatan (AI).

6. Hilangkan Syarat Kerja Diskriminatif: Menolak syarat lowongan kerja yang diskriminatif, termasuk batasan usia sempit, tinggi badan, hingga penampilan tidak relevan.

7. Kesempatan Kerja untuk Difabel: Menuntut pelaksanaan UU No. 8/2016 agar difabel diberi porsi pekerjaan sesuai kemampuan, minimal 1?ri total tenaga kerja di perusahaan.

8. Lindungi Tenaga Kesehatan: Meminta perlindungan dan kesejahteraan lebih baik bagi bidan, perawat, dokter, dan petugas posyandu, termasuk kejelasan status kerja dan upah layak.

9. Transisi Energi yang Adil (Just Transition): Pemerintah diminta melibatkan pekerja dalam rencana transisi menuju ekonomi rendah karbon agar tidak ada yang terdampak negatif.

10. Perlindungan Pekerja Gig & Online: Mendorong tarif adil, jaminan sosial, perlindungan hukum, dan status kerja yang jelas bagi driver ojek online, kurir, dan pekerja digital lainnya.

11. Stop Eksploitasi Gen Z: Menuntut perlindungan bagi generasi muda dari praktik kerja tak layak, magang tanpa bayaran, dan tekanan sosial yang tidak sehat.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan