Jumat, 8 Agustus 2025

Anggota DPR Minta Polda Metro Jaya Dalami Kejanggalan terkait Kematian Mahasiswa UKI 

Anggota Komisi III DPR RI, Martin Daniel menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan kasus kematian mahasiswa UKI.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
KEMATIAN MAHASISWA UKI - Keluarga Kenzha mahasiswa UKI yang tewas mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (28/4/2025) dengan membawa dua saksi baru ke penyidik Ditreskrimum. Anggota Komisi III DPR RI, Martin Daniel menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan kasus kematian Kenzha. 

Meskipun Kenzha mulai dalam kondisi mabuk, suasana saat itu disebut masih dalam keadaan kondusif.

"Jam 18.30 WIB keributan mulai terjadi di sekitar area payungan, Kenzha dalam keadaan mabuk mulai berteriak-teriak, memicu perhatian petugas keamanan kampus dan mahasiswa lain," kata Happy.

Happy menuturkan, beberapa teman-temannya pun kemudian berupaya membawa Kenzha keluar dari area kampus untuk menghindari keributan.

"Dan pukul 19.30 WIB ketika hujan mulai reda, mahasiswa lain bernama Thomas, Gery, dan Delon terlihat mendekati Kenzha yang masih berteriak sambil menggoyangkan pagar besi. Gery diduga memukul Kenzha hingga jatuh bersama pagar besi yang roboh bersamaan," ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa posisi jatuhnya Kenzha berada di atas pagar besi yang ambruk secara lurus, bukan miring.

Oleh karena itu, Happy membantah dugaan bahwa kepala anaknya membentur baut di dalam got, seperti disebutkan pihak kepolisian.

"Jadi bersamaan robohnya, Kenzha adanya di atas pagar. Dan pagar jatuhnya bukan miring, itu lurus dan Kenzha di atas. Jadi tidak ada benturan sampai ada kepala sebelah kanan yang bocor yang dikatakan oleh Kapolres itu pernah kena di baut, baut yang ada di dalam got. Di situ tidak ada baut dan gotnya sebagai informasi tingginya hanya sekitar 40 cm," ucapnya.

Diketahui, kasus kematian Kenzha Ezra Walewangko awalnya ditangani oleh Polres Jakarta Timur. 

Namun, penyelidikan telah dihentikan karena dinilai tidak ditemukan unsur tindak pidana.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan