Polisi Pastikan Kelompok yang Bertikai di Jalan Kemang Raya Tidak Terafiliasi Ormas
Polisi memastikan bahwa kelompok yang terlibat bentrokan di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, pada Rabu (30/4/2025), tidak terafiliasi dengan ormas
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi memastikan bahwa kelompok yang terlibat bentrokan di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, pada Rabu (30/4/2025), tidak terafiliasi dengan organisasi masyarakat (ormas).
Pertikaian tersebut dipicu oleh perebutan lahan antara pihak yang mengklaim sebagai ahli waris dan kuasa hukum PT GL.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengungkapkan, peristiwa tersebut dipicu oleh perebutan lahan antara pihak yang mengaku sebagai ahli waris dan kuasa hukum PT GL.
"Sementara bukan ormas tapi kelompok perorangan yang menggunakan jasa collector," ujar dia.
Baca juga: Polisi Diminta Usut Asal Senpi Laras Panjang yang Dibawa Sejumlah Pria saat Bentrokan di Kemang
Pemicu pertikaian disebut akibat perebutan lahan antara pihak yang mengaku sebagai ahli waris dan pihak kuasa hukum PT GL.
"(Motif) perebutan lahan tanah di jalan Kemang Raya," tuturnya.
Kronologi awal di mana pihak kuasa hukum PT. GL yang dipimpin Anis datang ke lokasi dengan membawa dokumen lengkap berupa sertifikat hak milik, surat keterangan pendaftaran tanah dari BPN bernomor 17440/2025, dan denah lokasi.
Dia datang ditemani jasa kolektor.
Sedangkan kelompok yang mengaku sebagai ahli waris tanah tidak terima sehingga memicu terjadinya bentrok.
"Sekitar pukul 09.25 WIB, sempat terjadi saling lempar batu dan kayu antara Massa dari kuasa hukum PT GL dengan massa yang menempati lokasi /bangunan yang mengaku sebagai Ahli Waris," urai Kapolres.
"Saat terjadi adu lempar batu dan kayu sempat terlihat ada beberapa orang dari massa kuasa hukum mengeluarkan senapan angin jenis PCP," imbuh dia.
Polisi telah menangkap 25 orang terduga pelaku yang terlibat pertikaian.
Sebanyak 9 orang sudah menyandang status sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951.
Skripsi Alim Anggono, Rektor Termuda Indonesia Bahas Rasa Sakit Psikologis Pengguna Dompet Digital |
![]() |
---|
Fitri Salhuteru Bantah Mangkir Dua Kali, Ungkap Alasan Panggilan Polisi Tak Sampai |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Hari Ini, Minggu 10 Agustus 2025: Hujan Turun dari Siang hingga Malam |
![]() |
---|
Diduga Dilecehkan Ketua RT, Bocah Laki-laki di Lenteng Agung Jaksel Trauma |
![]() |
---|
PKS Umumkan Susunan Pengurus Dewan Syariah Pusat 2025-2030, Berikut Daftar Lengkapnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.