Jumat, 15 Agustus 2025

Jonathan Frizzy Terjerat Obat Keras

Kasus Vape Ilegal: Jonathan Frizzy Tak Ditahan Usai Jadi Tersangka, Ini Alasan Polisi

Jonathan Frizzy terseret kasus vape ilegal berisi obat keras, jadi tersangka tapi tidak ditahan. Ini alasan polisi yang bikin heboh.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Glery Lazuardi
TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro
DIPERIKSA PAKAI SARUNG - Jonathan Frizzy sarungan di Lantai 4 Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Benda, Kota Tangerang, Banten, Senin (5/5/2025). Jonathan Frizzy ternyata sedang dalam masa penyembuhan setelah operasi ambeien atau wasir. Jonathan Frizzy resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus vape ilegal mengandung obat keras, namun tidak ditahan oleh polisi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Siapa sangka, di balik wajah tenang dan senyumnya di layar kaca, Jonathan Frizzy kini tengah terseret kasus serius. 

Ia resmi jadi tersangka dalam kasus vape ilegal berisi obat keras, tapi kenapa dia tidak ditahan?

Polisi punya alasannya sendiri—dan itu bikin banyak orang mengernyitkan dahi. Apa yang sebenarnya terjadi di balik kasus ini?

Baca juga: Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Kasus Obat Keras, Ririn Dwi Aryanti Ikut Diperiksa?

Aktor sinetron Jonathan Frizzy alias JF kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus peredaran vape ilegal yang mengandung etomidate, salah satu zat yang tergolong obat keras

Penetapan tersangka dilakukan oleh Polresta Bandara Soekarno Hatta setelah penyelidikan mendalam sejak Maret 2025.

Namun, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, JF tidak langsung ditahan. 

Menurut Kasat Resnarkoba AKP Michael Tandayu, keputusan tersebut diambil karena pertimbangan kemanusiaan.

 "JF baru selesai operasi dan selama pemeriksaan menunjukkan sikap kooperatif," ujarnya, Selasa (6/5/2025).

Rangkaian Pengungkapan Kasus

Kasus ini bermula dari penangkapan tiga orang tersangka lain: BTR, ER, dan EDS.

Mereka ditangkap di Makassar dan Jakarta, setelah kedapatan membawa dan mengedarkan Catridge Pod berisi liquid vape yang mengandung etomidate dari Malaysia ke Indonesia.

JF disebut terlibat dalam pengadaan dan pemantauan distribusi barang tersebut. Ia berperan menghubungi pemasok, memfasilitasi kurir, dan mengatur pengambilan produk. 

Dari sinilah penyidik menelusuri keterlibatannya lewat grup WhatsApp bernama "Berangkat" yang diikuti semua tersangka, termasuk JF.

Baca juga: Biasa Tampil Gagah, Jonathan Frizzy Lemas di Hadapan Penyidik, Mengaku Pemulihan Usai Operasi Wasir

Kenapa Tidak Ditahan?

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung menyatakan, selain alasan medis, JF juga dikenai wajib lapor selama proses hukum berjalan.

Penangkapan dirinya dilakukan pada Minggu (4/5/2025) sore di kediamannya di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan.

Ronald menambahkan, keputusan tidak menahan juga mempertimbangkan sikap JF yang cukup terbuka dan tidak menghambat jalannya penyidikan.

Meski begitu, ancaman hukumannya tidak main-main: maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Baca juga: Respons Benny Simanjuntak usai Jonathan Frizzy Resmi Tersangka, Kekeh Bukan Narkoba: Tidak Terlibat

Apa yang Terjadi Selanjutnya?

Kini publik menanti, bagaimana proses hukum terhadap JF akan berlanjut.

Banyak yang menyayangkan keterlibatannya dalam kasus ini, apalagi sebagai figur publik yang dikenal luas.

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap peredaran produk kesehatan ilegal, termasuk di kalangan selebritas.

Apakah JF akan bertanggung jawab penuh atas perbuatannya? Atau justru kasus ini menyisakan tanda tanya lain?

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan