Tiga Kantor WorldID di Bekasi Tutup, Warga Masih Antusias Daftar Demi Dapat Uang
Pemerintah Kota Bekasi mengatakan tiga kantor sistem digital aplikasi WorldID atau World Coin di sejumlah wilayah Kota Bekasi telah tutup.
Editor:
Erik S
Hanya saja ia tidak mengetahui alasan kantor itu saat ini tutup.
"Suami baru mau sekarang, suami saya mau ngambil, cuma disini nutup," ucapnya.
Justru pasca ditutup Merry kemudian khawatir serta dibayangi was-was pasca karena data dari pemindaian rekam retina mata disalahgunakan.
"Tetangga ibu tidak pada dapat, nah ini nih katanya kemarin kan datang jam segini kok ini belum keluar, dan ini data udah diperbaharuin, sudah tiga hari tapi ini udah nutup, suami saya juga belum cair," pungkasnya.
Prosedur Pendaftaran :
Berdasarkan data yang didapat Tribun Bekasi, prosedur untuk mendapatkan uang dari aplikasi World ID adalah dengan terlebih dahulu mendownload aplikasi aplikasi World ID di ponsel genggam masing-masing untuk kemudian melakukan registrasi.
Registrasi dilakukan dengan memasukan email pribadi calon pendaftar beserta nomor telepon.
Kemudian calon pendaftar diberikan jadwal untuk selanjutnya mendatangi lokasi ruko World guna memverifikasi data diri.
Saat memverifikasi data diri, pendaftar akan melalui tahapan rekam retina dengan dalih keperluan mempastikan sistem, apakah manusia atau robot.
Setelah itu pendaftar baru mendapatkan poin yang nantinya dapat dicairkan dengan uang tunai setelah rentan waktu 24 jam.
Nominal uang yang dicairkan kepada pendaftaran pun bervariasi, yakni mulai Rp 200 hingga Rp 350 ribu tergantung kurs.
Uang tersebut pun dapat bisa diterima pada pendaftar setiap satu bulan sekali. (m37)
Penulis: Rendy Rutama
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul World ID Operasikan Tiga Tempat di Kota Bekasi untuk Verifikasi Retina Mata, Ini Daftarnya
Sumber: Tribun bekasi
Meutya Hafid Pastikan Transfer Data ke AS Tidak Sembarangan, Ini Landasan Hukumnya |
![]() |
---|
DPR Minta Transfer Data Pribadi ke AS Harus Sesuai UU Perlindungan Data Pribadi |
![]() |
---|
Komdigi: Data Pribadi WNI Ditransfer ke AS, Tapi Tidak Dilakukan Sembarangan |
![]() |
---|
Terdakwa Judol Kominfo Adhi Kismanto Peluk Istri Kedua Usai Dituntut 8 Tahun |
![]() |
---|
8 Agen Judi Online Dituntut 6,5 Tahun dan 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Judol Komdigi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.