Trump Terapkan Tarif Timbal Balik
Meutya Hafid Pastikan Transfer Data ke AS Tidak Sembarangan, Ini Landasan Hukumnya
Meutya Hafid Pastikan Transfer Data ke AS Aman, dua landasan hukumnya termuat dalam artikel ini.
Penulis:
timtribunsolo
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Polemik transfer data yang mencuat usai White House mengeluarkan artikel berjudul “WHAT THEY ARE SAYING: U.S.-Indonesia Trade Deal Is Another America First Win” pada Rabu (23/07/2025) ditanggapi oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid.
Meutya menegaskan bahwa transfer data dalam kesepakatan yang terjalin dengan Amerika Serikat bukanlah penyerahan data pribadi secara bebas.
“Prinsip utama yang dijunjung adalah tata kelola data yang baik, pelindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional. Mengutip pernyataan Gedung Putih bahwa hal itu dilakukan dengan kondisi ‘… adequate data protection under Indonesia’s law’,” kata Meutya Hafid di Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Transfer data tersebut menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi negara.
Dalam keterangannya, Menkomdigi menyebut seluruh aktivitas transfer data berada di bawah pengawasan otoritas Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik sebagai landasannya.
“Dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, Indonesia tidak tertinggal dalam dinamika ekonomi digital global, namun tetap menjaga kedaulatan penuh dalam pengawasan dan penegakan hukum atas data pribadi warganya," tegasnya.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi mengatur bahwa “Pelindungan data pribadi ditujukan untuk menjamin hak warga negara atas pelindungan diri pribadi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya pelindungan data pribadi.”
Dalam Bab 1 Pasal 1 Ayat 2, dijelaskan bahwa “Pelindungan Data Pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi Data Pribadi dalam rangkaian pemrosesan Data Pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek Data Pribadi.”
Ketentuan mengenai Transfer Data Pribadi ke luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia diatur dalam Bab VII di mana pada Pasal 56 Ayat 2 dijelaskan bahwa “Pengendali Data Pribadi wajib memastikan negara tempat kedudukan Pengendali Data Pribadi dan/ atau Prosesor Data Pribadi yang menerima transfer Data Pribadi memiliki tingkat Pelindungan Data Pribadi yang setara atau lebih tinggi dari yang diatur dalam Undang-Undang ini.”
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik mengatur “Adanya perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi digital dan penegakan kedaulatan negara atas informasi elektronik di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu pengaturan secara menyeluruh pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik.”
Pembahasan mengenai data pribadi diatur dalam Bab II mengenai Penyelenggaraan Sistem Elektronik.
Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyelenggarakan Sistem Elektronik secara aman dan bertanggung jawab, sebagaimana yang termuat pada Pasal 3 Ayat 1 “Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.”
Pada Pasal 14 Ayat 1 mengatur tentang Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melaksanakan prinsip perlindungan Data Pribadi dalam melakukan pemrosesan Data Pribadi meliputi:
a. pengumpulan Data Pribadi dilakukan secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, adil, dengan sepengetahuan dan persetqluan dari pemilik Data Pribadi
b. pemrosesan Data Pribadi dilakukan sesuai dengan tujuannya;
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.