Judi Online
Terdakwa Kasus Judol Komdigi Zulkarnaen Dituntut 9 Tahun Penjara, Adhi Kismanto Cs 8 Tahun Bui
Zulkarnaen Apriliantony, terdakwa kasus judi online (judol) di Komdigi dituntut 9 tahun penjara dan denda 1 miliar. Ia merupakan koordinatornya.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa menuntut terdakwa kasus judi online (judol) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang dulunya bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika Zulkarnaen Apriliantony 9 tahun penjara dan denda 1 miliar.
Zulkarnaen diketahui mantan Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berperan merekrut Adhi Kismanto alias AK selaku staf ahli Komdigi dalam melindungi situs judi online (judol) agar tidak diblokir.
Zulkarnaen dalam kasus ini masuk dalam klaster koordinator.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa 1. Zulkarnaen Apriliantony selama 9 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp1 miliar, apabila denda tidak dibayar akan diganti kurungan selama 3 bulan," kata jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan tuntutan untuk sejumlah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (23/7/2025).
Jaksa mengatakan, tuntutan tersebut berdasarkan pertimbangan hal yang memberatkan hukuman terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, di antaranya perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan judi online, jangkau pemasaran atau daya rusak bersifat nasional, terdakwa berbelit-belit, dan sudah menikmati hasil perbuatannya.
Baca juga: Sidang Kasus Judol Komdigi, Ahli Bongkar Chat Zulkarnaen dan Brigita Soal Uang Rp 3 Miliar
Selain itu, jaksa juga memberikan tuntutan terhadap tiga terdakwa lainnya dari klaster koordinator.
Mereka yakni, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
Ketiganya sama-sama dituntut 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa 2. Adhi Kismanto, terdakwa 3. Alwin Jabarti Kiemas, dan terdakwa 4. Muhrijan alias Agus masing-masing selama 8 tahun dengan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah para terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp500 juta, apabila denda tidak dibayar akan diganti kurungan selama 3 bulan," ucap jaksa.
Baca juga: Sosok Zulkarnaen Apriliantony, Disebut Kenalkan Adhi Kismanto ke Budi Arie hingga Jadi Tenaga Ahli
Menurut jaksa, hal yang memberatkan hukuman ketiga terdakwa tersebut, di antaranya perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan judi online, jangkau pemasaran atau daya rusak bersifat nasional, dan terdakwa sudah menikmati hasilnya.
Adapun kata jaksa, hal yang meringankan hukuman terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan yaitu karena para terdakwa menyesali perbuatannya dan mereka belum pernah dihukum.
Seperti diketahui dalam perkara ini Zulkarnaen bersama dengan Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas dan Muhrijan alias Agus didakwa terlibat dalam kasus judi online di lingkungan Kominfo.
Mereka diduga melindungi situs judi online agar tidak terblokir oleh Kominfo yang sekarang bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Atas perbuatannya itu Zulkarnaen dkk didakwa dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 303 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.