Kecurigaan Orangtua Korban Dugaan Pelecehan Siswi SMK di Tangsel, Berawal dari Nilai Rapor
Kasus dugaan pelecehan yang dialami seorang siswi SMK dicurigai orangtuanya saat pengambilan rapor. Nilai anaknya turun drastis.
Editor:
Anita K Wardhani
Pihaknya kemudian meminta pertemuan resmi dengan pihak sekolah, termasuk kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru BK, dan wali kelas. Pertemuan telah digelar, namun orang tua korban masih menunggu tindakan nyata.
“Sampai sekarang, sudah satu minggu lebih, kami belum dihubungi lagi. Kami masih menunggu keputusan dari sekolah,” tegas Dewi.
Sementara itu kuasa hukum korban, Abdul Hamim Jauzie bersama keluarga telah melayangkan laporan di Polres Tangerang Selatan, Serpong.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor TBL/B/954/V/2025/SPKT/PolresTangerangSelatan/PoldaMetroJaya.
Kata Hamim, laporan mengacu pada dua dasar hukum utama, yakni Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Pertama, ini kami laporkan dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Tapi juga ada Pasal 6 dari Undang-Undang TPKS. Ancaman tertinggi ada di perlindungan anak, pidananya bisa sampai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar,” ujar Hamim.
Saat laporan, pihaknya menyerahkan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan, antara lain keterangan langsung dari korban serta tangkapan layar (screenshot) percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku.
“Dari percakapan itu tergambar jelas bagaimana pelaku memaksa korban untuk mengirimkan foto dan video. Untuk kejadian terakhir di bulan April, korban bahkan mencari gambar dari internet karena tidak mau mengirimkan foto dirinya sendiri,” kata Hamim.
Lebih lanjut, Hamim menyebut pelaku sempat mengirimkan foto alat kelaminnya yang diakui sebagai miliknya kepada korban.
Kekinian, pihak keluarga berharap kepolisian dapat segera menindaklanjuti kasus ini mengingat korban masih di bawah umur.
Tak sampai disitu, pihaknya juga menyoroti dugaan kelalaian dari pihak sekolah.
“Ini korbannya anak-anak. Kami harap proses penyidikan bisa berjalan cepat, termasuk pemeriksaan ke sekolah. Diduga sekolah tidak memiliki Satgas Pencegahan Kekerasan, padahal itu wajib. Kalau tidak dibentuk, bisa kena sanksi, bahkan sampai pencabutan izin operasional,” pungkasnya.
Siswi Demo

Kabar pelecehan siswa SMK di Tangsel viral di media sosial Instagram.
Puluhan pelajar SMK swasta ini bahkan melakukan aksi demo pada Rabu (7/5/2025).
Para siswa ini melakukan ujuk rasa menuntut pengusutan tuntas kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di sekolah tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.