Sabtu, 30 Agustus 2025

Anggota FBR Pemalak Mandor di Jaksel juga Kerap Pungli Jukir Liar, Hobi Narkoba

Pria berinisial J yang mengaku anggota ormas Forum Betawi Rempug (FBR) ditangkap polisi lantaran gemar memalak warga.

HO/Tribunnews.com
FBR PEMALAK WARGA - Ilustrasi - Subdit Jatanras Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Ormas FBR Bojongsari, Depok, beserta anggotanya. Empat pelaku diamankan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/5/2025). 

"Karena merasa takut, korban akhirnya secara terpaksa memberikan uang sebesar Rp.200.000 agar korban tetap bisa melanjutkan pekerjaannya," tuturnya.

Saat ini, lanjut Rahim, pihaknya telah mengamankan yang bersangkutan di Polda Metro Jaya beserta baju ormas sebagai barang bukti.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara selama 9 tahun," tuturnya.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan