Selasa, 9 September 2025

Residivis Pengedar Ekstasi 1.360 Butir dan 28 Gram Sabu di Jakarta Pusat Diciduk Polisi

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi dan sabu di kawasan Jakarta Pusat.

HO/Tribunnews
PENGEDAR NARKOTIKA - Barang bukti 1.360 butir ekstasi dan 28 gram sabu disita dari tangan seorang tersangka pengedar inisial HK (48). Tersangka saat ini ditahan di rutan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (22/5/2025). (HO/Tribunnews.com) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi dan sabu di kawasan Jakarta Pusat.

Petugas menyita total 1.360 butir ekstasi dan 28 gram sabu dari tangan seorang tersangka inisial HK (48).

HK diamankan petugas di Wilayah Apartemen Jakarta Pusat sekitar pukul 14.30 WIB. 

Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ AKP Edy Lestari mengatakan dari hasil penggeledahan polisi menyita berbagai barang bukti narkotika.

“Kami berhasil mengamankan ekstasi sebanyak 1.360 butir, dan sabu seberat 28 gram,” ujarnya dalam keterangan, Kamis (22/5/2025).

AKP Edy menambahkan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. 

Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil lamgsung menangkap tersangka HK beserta barang buktinya.

HK juga merupakan seorang residivis dua kali dalam perkara yang sama.

“Tersangka merupakan residivis dua kali dalam perkara yang sama," ujar AKP Edy

Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan 1.300 Jiwa 

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan narkoba yang lebih luas,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkoba masih marak di ibu kota. 

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan