Minggu, 31 Agustus 2025

16 Mahasiswa Trisakti Ditetapkan Jadi Tersangka Demo Ricuh di Balai Kota Jakarta, Satu Masih Buron

Polda Metro Jaya mengungkap 16 mahasiswa Universitas Trisakti telah ditetapkan sebagai tersangka terkait demo ricuh di Balai Kota Jakarta.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
DEMO MAHASISWA RICUH - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan sebanyak 16 mahasiswa Universitas Trisakti telah ditetapkan sebagai tersangka terkait demo ricuh di Balai Kota Jakarta. Hal itu disampaikan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/5/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap 16 mahasiswa Universitas Trisakti telah ditetapkan sebagai tersangka terkait demo ricuh di Balai Kota Jakarta.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (23/5/2025).

"Jadi dari 93 yang diamankan, 16 orang ditetapkan sebagai tersangka, 15 di antaranya yang merupakan bagian dari 93, kemudian satu orang yang bukan merupakan bagian dari 93 yang diamankan," ujarnya.

Kombes Ade Ary menuturkan satu orang tersangka sedang dilakukan pengejaran yaitu inisial MAA.

Polisi juga memastikan seluruh orang yang ditangkap setelah insiden bentrokan dengan petugas berstatus mahasiswa.

Baca juga: Sebanyak 16 dari 93 Mahasiswa Trisakti yang Ditangkap Saat Demo Ricuh di Balai Kota Tak Dipulangkan

"Ada yang menggunakan jaket almamater, dan ada yang menggunakan seragam Satgab dari universitas yang bersangkutan," papar Ade Ary.

Sebelumnya polisi telah melakukan cek urine terhadap 93 mahasiswa Trisakti di mana hasilnya didapati sejumlah mahasiswa positif narkoba.

"Hasil tes urine 3 di antaranya itu positif mengandung THC, THC itu adalah tetrahidrokanabinol atau jenis kandungan yang ada pada kanabis sativa atau ganja," ucap Ade Ary.

Baca juga: Demo Mahasiswa Trisakti Berujung Ricuh di Balai Kota, Polisi Ungkap Penyebab Awal

Ketiga mahasiswa itu selanjutnya diserahkan kepada Direktorat Researse Narkoba Polda Metro Jaya untuk melakukan pendalaman. 

Kombes Ade Ary berujar sampai dengan saat ini proses pendalaman masih berlangsung.

Adapun dari ketiga mahasiswa yang terbukti positif ganja juga ditetapkan tersangka yaitu inisial ZFP. 

"Jadi ZFP merupakan bagian dari tiga orang yang urine positif, kemudian ZFP juga menjadi tersangka di kasus pengeroyokan, perusakan, dan seterusnya," pungkasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun.

Selanjutnya, Pasal 212, 216 dan 218 KUHP tentang tindak pidana melawan petugas dengan ancaman pidana ada yang 1 tahun hingga ada yang 4 bulan.

Terobos Gerbang

Aksi unjuk rasa elemen mahasiswa Universitas Trisakti berujung ricuh terjadi di depan Gedung Balai Kota Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2025).

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan