Kamis, 25 September 2025

Operasi Berantas Preman

Jatanras Polda Metro Jaya Tangkap Lima Pelaku Pemerasan Berkedok Penagih Utang

Para pelaku melakukan aksi pemerasan di Rempoa Tangsel, kemudian di Pondok Indah Mall, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
DOUG MENUEZ/GETTY IMAGES
PELAKU PEMERASAN - Ilustrasi - Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan lima orang diduga pelaku pemerasan terhadap warga dengan modus penagih utang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan lima orang diduga pelaku pemerasan terhadap warga dengan modus penagih utang.

Para pelaku dilaporkan melakukan aksi pemerasan pada Maret 2025 di dua lokasi berbeda, yakni wilayah Rempoa, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Banten dan kawasan Pondok Indah Mall, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim membenarkan adanya penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Kamis (22/5/2025). 

Baca juga: Paksa Minta Uang Parkir Bulanan, Preman yang Ancam Warga Pakai Rantai di Medan Ditangkap Polisi

“Para pelaku diamankan oleh Unit I Jatanras di wilayah Jakarta dan daerah Gunung Sindur, Bogor," ucapnya.

Bersama mereka turut diamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan roda dua dan roda empat milik korban.

Kepolisian menyebut, praktik penagihan utang yang dilakukan para pelaku kerap disertai unsur kekerasan dan intimidasi. 

"Bahkan dalam beberapa kasus, kendaraan milik korban langsung dirampas di lokasi kejadian," ucap Abdul Rahim.

Para pelaku diamankan dalam rangkaian Operasi Berantas Jaya 2025.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindakan pemerasan yang berkedok penagihan utang. 

"Silakan laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan call center 110. Kami pastikan laporan akan ditindaklanjuti,” tegasnya.

Baca juga: Soal Ormas Preman, Istana: Mereka Juga Anak Bangsa, Harus Dibina

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih selektif menggunakan jasa penagihan utang dan memastikan penyedia jasa tersebut memiliki izin resmi. 

"Jangan sampai niat menagih piutang malah menggunakan cara-cara premanisme yang melanggar hukum. Setiap bentuk kekerasan atau pemaksaan akan kami tindak tegas,” tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan