Jumat, 8 Agustus 2025

Kronologi Bentrokan Ormas Soal Lahan Parkir di RSU Pamulang, Polisi Buru Ketua PP Tangsel

Menurut Kombes Pol Ade, insiden ini bermula saat lima orang oknum anggota ormas melakukan intimidasi terhadap PT BCI.

|
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
KRONOLOGI - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya. Kericuhan yang terjadi di Rumah Sakit Umum (RSU) Pamulang, Tangerang Selatan, dipicu oleh tindakan intimidasi yang dilakukan oleh anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) terhadap mitra sewa parkir rumah sakit tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kericuhan yang terjadi di Rumah Sakit Umum (RSU) Pamulang, Tangerang Selatan, dipicu oleh tindakan intimidasi yang dilakukan oleh anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) terhadap mitra sewa parkir rumah sakit tersebut.

Demikian hal ini disampaikan Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Kronologi

Menurut Kombes Pol Ade, insiden ini bermula saat lima orang oknum anggota ormas melakukan intimidasi terhadap PT Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI), mitra sewa parkir RSU Pamulang.

"Mitra sewa tersebut mengalami intimidasi saat hendak memulai aktivitas mereka," ujar Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat, 23 Mei 2025.

Intimidasi yang dilakukan berupa perintah untuk menurunkan alat kerja, sehingga pekerjaan pembuatan fondasi gate parkir terhambat selama beberapa jam.

Seiring berjalannya waktu, lebih banyak anggota ormas yang datang ke lokasi, dan situasi semakin memanas.

 

"Mereka mengerahkan sekitar 30 orang untuk merobohkan palang gerbang yang baru dipasang," tambah Ade Ary.

Akibat tindakan tersebut, palang gerbang yang roboh mengenai salah satu pekerja, menyebabkan luka memar dan lecet di kaki kanan.

Tindakan Pihak Berwenang

Setelah menerima laporan, tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan segera melakukan penyelidikan.

 "Kami mengamankan 30 orang yang diduga terlibat dalam peristiwa ini," kata Ade Ary.

Setelah memeriksa saksi-saksi, ke-30 anggota ormas tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut informasi yang diperoleh, ormas yang terlibat diduga telah menguasai lahan parkir di RSU Pamulang selama delapan tahun.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan