Selasa, 19 Agustus 2025

Operasi Berantas Preman

Ormas Pemuda Pancasila Kuasai Lahan Parkir RSUD Tangsel Sejak Tahun 2017, 31 Anggota Jadi Tersangka

Kepolisian menetapkan 31 anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP) sebagai tersangka di kasus penguasaan lahan parkir ilegal.

Editor: Wahyu Aji
Tribun/Grace Sanny Vania
PUNGLI ORMAS - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra membeberkan tampang Ketua Pemuda Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kota Tangerang Selatan berinisial MR yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron di Polda Metro Jaya, Senin (26/5/2025). 

TRIBUNNEWS, JAKARTA – Kepolisian menetapkan 31 anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP) sebagai tersangka dalam kasus penguasaan lahan parkir secara ilegal di RSUD Tangerang Selatan

Penguasaan lahan parkir ini, menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, sudah berlangsung sejak tahun 2017.

“Di mana di dalam penguasaan lahan parkir tersebut ormas PP mendapatkan keuntungan setiap harinya dengan cara menarik biaya parkir terhadap sepeda motor Rp 3 ribu dan mobil Rp5 ribu,” kata Wira Satya Triputra dalam konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).

Kronologi Penguasaan Lahan Parkir Oleh Ormas PP dan Intimidasi

Pada tahun 2022, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan mengadakan lelang untuk pengelolaan parkir di RSUD Tangsel.

Lelang tersebut dimenangkan oleh PT BCI.

Di tahun 2023 PT BCI kemudian hendak memasang palang parkir.

Namun, setiap kali PT BCI mencoba memasang palang parkir di RSUD Tangsel, sejumlah anggota Ormas PP selalu mengintimidasi dan menghalang-halangi mereka. 

“Perusahaan pengelola (PT BCI) tidak bisa mengelola karena dihalangi, di intimidasi, bahkan selalu terjadi bentrokan (dengan anggota Ormas PP) ketika pihak perusahaan akan memasang alat parkir atau palang parkir,” ujar Wira. 

Karena terus menerus dihalangi dan diintimidasi, PT BCI meminta pihak RSUD untuk membuat surat kepada MR selaku Ketua MPC Ormas PP Tangerang Selatan agar Ormas tersebut tidak lagi menguasai lahan parkir

Namun, surat tersebut tidak di respons oleh MR. 

Karena tidak di respons, perwakilan dari PT BCI berinisiatif untuk menghampiri MR.

Namun MR, yang kini ditetapkan sebagai tersangka, menyatakan kalau Ormas PP tidak akan meninggalkan lahan parkir tersebut.

"Namun tersangka MR mengatakan bahwa PP tidak mau meninggalkan lahan parkir di RSUD," ungkap Wira.

Lalu pada September 2023, PT BCI membentuk tim kerja yang akan melakukan pemasangan palang parkir otomatis.

Ketika tim dari PT BCI mulai bekerja, mereka menerima ancaman pembacokan dan pembakaran mobil dari anggota Ormas PP.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan