Operasi Berantas Preman
Ormas Pemuda Pancasila Kuasai Lahan Parkir RSUD Tangsel Sejak Tahun 2017, 31 Anggota Jadi Tersangka
Kepolisian menetapkan 31 anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP) sebagai tersangka di kasus penguasaan lahan parkir ilegal.
Editor:
Wahyu Aji
Tim kerja dari BCI pun merasa ketakutan dan menunda pekerjaannya.
"Saat tim bekerja, (mereka) mendapatkan intimidasi dari Ormas PP dengan cara mengancam akan membacok serta membakar mobil tim kerja yang ada di lokasi, sehingga tim kerja merasa takut dan tidak jadi melakukan pekerjaan," ujar Wira.
Keesokan harinya, BCI kembali memerintahkan timnya untuk melanjutkan pemasangan instalasi parkir.
Tapi tim dari BCI lagi-lagi mendapatkan intimidasi dari Ormas PP.
Intimidasi bahkan berujung pada penganiayaan berupa tendangan dari anggota Ormas PP kepada tim BCI, membuat mereka merasa takut dan meninggalkan lokasi.
"Kemudian PT BCI melalui kuasa hukumnya pernah mengirimkan surat kepada Wali Kota Tangerang Selatan untuk meminta kejelasan tentang pengelolaan lahan parkir yang telah menjadi haknya secara legal," ujar Wira.
Pada 18 September 2023 akhirnya diadakan rapat mediasi antara PT BCI dengan pengurus PP Tangsel di kantor Satpol PP Pemkot Tangsel.
Namun mediasi tersebut tidak membuahkan hasil.
Ketua MPC PP Tangsel, MR, bersikeras tidak mau meninggalkan lokasi lahan parkir RSUD Tangsel.
Puncaknya, pada 21 Mei 2025 lalu, saat PT BCI mencoba kembali untuk memasang portal parkir, namun anggota ormas PP masih melakukan aksi kekerasan.
Usai menerima laporan dari masyarakat, tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Tangsel segera bergerak dan menangkap 30 pelaku di lokasi kejadian.
Kepolisian menetapkan 31 tersangka dalam kasus ini.
Sementara ini masih 30 orang yang ditangkap.
Satu lainnya yaitu Ketua MPC PP Tangsel, MR, saat ini masih dalam pengejaran dan telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami sudah melakukan proses hukum terhadap 30 orang saat ini dan kami sudah menetapkan tersangka terhadap Ketua PP Tangerang Selatan dan saat ini yang bersangkutan masih dalam pengejaran dan kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," tutur Wira.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis.
Baca juga: Ormas PP Raup Rp1 Miliar per Tahun dari Kelola Lahan Parkir RSU Tangsel, Uangnya Mengalir ke Sini
"Kemudian terhadap para tersangka kami jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun, kemudian pasal 169 KUHP, pasal 385 dengan ancaman 4 tahun, dan pasal 335 dengan ancaman 1 tahun," kata Wira.(Grace Sanny Vania)
Pemuda Pancasila
RSUD Tangerang Selatan
parkir
tersangka
Polda Metro Jaya
Kombes Wira Satya Triputra
RSUD Tangsel
Operasi Berantas Preman
20 Orang Terjaring Razia Preman di Palmerah Jakarta Barat, Debt Collector Hingga Juru Parkir Liar |
---|
Polda Metro Jaya Bahas Penanganan Konflik Agraria, Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah Dari Premanisme |
---|
Polisi Tangkap 7 Anggota Ormas yang Peras Sopir Truk di Tangerang, Sejumlah Uang Tunai Diamankan |
---|
Sebulan Polisi Gelar Operasi Pemberantasan Premanisme, Survei Lemkapi: 75,1 Persen Masyarakat Puas |
---|
Pesan Hercules untuk Anggota GRIB Jaya: Ciptakan Aman dan Damai di Tengah Masyarakat |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.