Polisi Sita Minyak Pelumas hingga Alat Kontrasepsi Saat Gerebek Pesta Seks Sesama Jenis di Jaksel
Polisi menggerebek pesta seks sesama jenis atau pesta seks sesama jenis di sebuah kamar hotel bintang 4 kawasan Setiabudi Jakarta Selatan.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menggerebek pesta seks sesama jenis atau pesta sesama jenis di sebuah kamar hotel bintang 4 kawasan Setiabudi Jakarta Selatan, Minggu (25/5/2025) dini hari.
Laporan polisi teregister dengan nomor LP/ 06 /A/V/2025/Sek Metro Setiabudi tertanggal 26 Mei 2025.
Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Firman mengatakan dari hasil penggerebekan petugas mengamankan sejumlah barang bukti (barbuk).
Di antaranya dua gel pelumas merk Sutra, dua minyak pelumas, empat alat kontrasepsi, hingga dua buah celana dalam warna biru.
Menurut dia, pesta seks gay yang diinisiasi DRH (33) tersebut berkedok pesta ulang tahun.
Baca juga: Sosok DRH, Penyelenggara Pesta Seks Sesama Jenis di Jakarta Selatan, Punya Trauma di Masa Kecil
Namun, aktivitas mereka pun tercium.
Karena di kamar nomor 824 terpantau keluar-masuk sebanyak 17 orang laki-laki yang datang sendiri, berdua sampai berempat.
"Mereka memesan kamar 824 atas nama pelaku inisial DRH alias K dengan harga Rp 1.179.750 per hari melalui aplikasi," kata Kompol Firman dalam jumpa pers, Selasa (27/5/2025).
Baca juga: 9 Pria Terciduk Sedang Pesta Seks Sesama Jenis di Hotel Bintang 4 Setiabudi Jakarta Selatan
Masyarakat yang mencurigai aktivitas tersebut lantas melaporkannya kepada polisi.
Petugas langsung mendatangi lokasi dan menggerebek satu kamar hotel.
Saat digerebek, didapati sembilan pria yang sedang terlibat dalam pesta seks sesama jenis.
"Ditemukan sembilan pria di kamar hotel tersebut yang sedang menghidupkan musik dan sedang melakukan aktivitas seks sesama jenis," ujar Firman.
9 orang yang diamankan masing-masing berinisial DRH, WG (36), AS (33), A (33), DH (25), PSJ (39), DJ (29), ED (39), dan AS (41).
Dari 9 orang yang diamankan, polisi hanya menetapkan DRH sebagai tersangka.
"Delapan orang lainnya sudah kami serahkan kepada keluarganya masing-masing," ujar Firman.
DRH dijerat Pasal 33 jo Pasal 7 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP.
Ia diancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda antara Rp 1 miliar hingga Rp 7,5 miliar.
Sedangkan pasal 296 KUHP ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda paling banyak Rp 15 ribu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.