Miris, Pelajar SMK di Jakarta Timur Justru Maling Motor
Meski korban telah memaafkan perbuatan pelajar SMK tersebut, pihak kepolisian menegaskan tetap akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang pelajar SMK berinisial AF (16) ditangkap Tim Buser Presisi Unit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat usai melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepeda motor di kawasan Pondok Kopi, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, AF diamankan saat hendak menjual motor curian tanpa dokumen lengkap di Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
"Pelaku AF kami amankan beserta barang bukti sepeda motor Honda Vario 125 hasil curian," ujar Susatyo dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/6/2025).
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat mengenai transaksi sepeda motor bodong. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Buser berhasil menangkap AF di tepi jalan depan Stasiun Kemayoran.
AF diketahui mencuri motor milik warga di Jalan Mawar Merah II No. 51, RT 009 RW 001, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Aksi curanmor dilakukan dengan memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci motor masih terpasang di kontak.
"Pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak masih menempel pada motor. Dengan mudah, pelaku membawa kabur motor tersebut,” jelas Susatyo.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, mengungkapkan bahwa AF merupakan siswa kelas 11 di salah satu SMK di Jakarta. Ia tidak beraksi sendiri, melainkan bersama temannya berinisial M yang kini masih buron.
“AF mengakui perbuatannya. Ia beraksi bersama M yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kami sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya,” kata Firdaus.
Baca juga: Pelajar di Bandung Jadi Tersangka Akibat Ulahnya Pasang Kamera Tersembunyi Dalam Kamar Mandi
Meski korban telah memaafkan perbuatan pelajar SMK tersebut, pihak kepolisian menegaskan tetap akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Hal itu dilakukan untuk memberikan efek jera dan mencegah kasus serupa terulang.
"Kami tetap menjalankan prosedur hukum untuk memberikan efek jera. AF dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tegas Firdaus.
Firdaus juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan, khususnya agar tidak meninggalkan kunci di motor. Kelalaian kecil, menurutnya, dapat membuka celah kejahatan.
Barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario 125 kini diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat. Sementara itu, upaya pengejaran terhadap pelaku lain, M, terus dilakukan oleh Unit Ranmor Satreskrim.
Penangkapan ini menyoroti potret ironis dunia pendidikan, di mana pelajar justru terlibat tindak kriminal curanmor.
Kasus ini menambah daftar panjang keterlibatan pelajar dalam aksi kriminal di ibu kota.
Lestarikan Adat Batak, HUT ke-60 Patogar Jaya akan Digelar Meriah Sekaligus Pelantikan Pengurus Baru |
![]() |
---|
Diduga Karena Rem Blong, Bus Transjakarta Tabrak 4 Ruko di Cakung Jaktim |
![]() |
---|
Kronologi Kontrakan di Cakung Dilalap Api Dipicu Pertengkaran Suami Istri, Pelaku Melarikan Diri |
![]() |
---|
Pertengkaran Suami Istri Diduga Jadi Penyebab Rumah Kontrakan di Cakung Dilalap Api |
![]() |
---|
Polisi Sebut Pembunuhan Mahasiswi di Jakarta Timur Dilakukan Spontan, Dipicu Cemburu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.