Minggu, 17 Agustus 2025

Polisi Tangkap Jagoan Kampung yang Minta Jatah Parkir di Cibitung Bekasi, Begini Modusnya

N, seorang jagoan kampung di Cibitung Bekasi meminta jatah uang parkir harian dengan nominal Rp 25.000 di area Pecel Lele 88 Salsabila

Editor: Erik S
dok. Kompas
JAGOAN KAMPUNG DITANGKAP - Polisi menangkap seorang jagoan kampung berinisial N yang berusaha mengendalikan parkir di wilayah Desa Wananaya, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. 

Berdasarkan hal itu, polisi kemudian menyelidiki kasus dan langsung menangkap pelaku pada Selasa (3/6/2025).

Hasil penyidikan diperoleh fakta kalau pelaku adalah jagoan kampung yang mengendalikan keamanan area parkir di tiga lokasi, yakni Pecel Lele 88 Salsabila, minimarket, dan toko roti.

Baca juga: DPRD DKI Minta Tata Kelola Parkir di Jakarta Harus Dibenahi Sebelum Pembentukan BUMD Direalisasikan

Di lokasi pecel lele, N baru sebulan menguasai lahan parkir pecel lele usai mengajukan surat permohonan kerja sama dengan sebuah ormas DPC Cibitung Maung Jagat Nusantara.

Sementara di satu lokasi lainnya, N sudah satu tahun mengendalikan area parkir.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 dan atau Pasal 482 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

"Jika dikalkulasikan untuk seluruhnya, uang yang didapatkan pelaku Rp10 juta sejak pertama beroperasi," pungkasnya.

Penulis: Rendy Rutama

 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bang Jago yang Cekcok Perkara Jatah Parkir Rp 25 ribu di Cibitung Bekasi Ditangkap

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan