Minggu, 31 Agustus 2025

Menteri PPPA Ikut Kawal Kasus Bocah di Bekasi Dicabuli Teman Sebaya

Menteri Arifah menegaskan pihaknya akan terus memastikan pendampingan psikososial, dan perlindungan

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
ist
KEKERASAN SEKSUAL - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah menyatakan ikut mengawal kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak sebagai pelaku dan korban di Bekasi, Jawa Barat 

Orangtua korban lantas melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi Kota.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi membenarkan ibu korban telah melaporkan kasus kekerasan seksual terhadap anaknya itu.

"Ada LP-nya (laporan polisi ibu korban)," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (9/6/2025).

Polisi belum memberikan keterangan lebih jauh mengenai di mana dan kapan insiden pelecehan terjadi.

Berdasarkan keterangan yang dibuat oleh ibu korban dan posting melalui platform media sosial Intagram.

Kejadian berawal ketika anaknya tidak mau salat lagi di masjid. 

Sang ibu curiga dan menanyakan mengapa anaknya tak lagi mau ibadah.

"Dia bilang 'aku gak suka salat karena kalau salat si Y main masukin t***t ke p****t'," demikian penjelasan ibu korban.

Ibu pun tak menyangka jika anaknya disodomi oleh anak berusia 8 tahun atau kelas 2 SD. 

Pelaku anak didatangi dan dia mengaku sudah melakukan hal tersebut ke korban sebanyak tiga kali.

Musyawarah bersama warga sekitar dilakukan tetapi kunjung ada titik tengah.

Ibu korban merasa pertemuan itu bukanlah musyawarah melainkan mediasi.

Ternyata, pelaku tak hanya melakukan perbuatan asusila itu ke anaknya saja, tapi juga ke tiga anak lainnya.

Ibu lalu melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi Kota, Minggu (1/6/2025), namun pelapor menyebut belum ada tindak lanjut.

"Sampai di polres kami diarahkan ke unit PPA namun laporan kami ditolak dengan alasan tidak ada hukum pidana untuk anak di bawah 12 tahun," terang pelapor.

Pada Selasa (3/6/2025), ibu korban kembali membuat laporan kasus kekerasan seksual ini didampingi karang taruna. 

Laporan pun diterima dan sang anak diminta untuk visum.

"Namun pihak kepolisian tetap menegaskan kalau gak ada pidana untuk anak di bawah 12 tahun," ungkapnya.
 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan