Sabtu, 30 Agustus 2025

Menteri PPPA Ikut Kawal Kasus Bocah di Bekasi Dicabuli Teman Sebaya

Menteri Arifah menegaskan pihaknya akan terus memastikan pendampingan psikososial, dan perlindungan

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
ist
KEKERASAN SEKSUAL - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah menyatakan ikut mengawal kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak sebagai pelaku dan korban di Bekasi, Jawa Barat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyatakan ikut mengawal kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak sebagai pelaku dan korban di Bekasi, Jawa Barat.

Korban adalah seorang anak di bawah umur yang disodomi oleh teman sebayanya.

Ironinya, aksi pencabulan diduga bukan hanya sekali dilakukan dan jumlah korban diketahui lebih dari satu.

Menteri Arifah menegaskan pihaknya akan terus memastikan pendampingan psikososial, dan perlindungan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

"Kita tidak boleh mengabaikan hak atas rasa aman, perlindungan, dan keadilan bagi anak korban yang harus benar-benar dipenuhi," ucapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (11/6/2025).

Baca juga: Warga Bogem Mentah Pria Paruh Baya Pelaku Pencabulan 2 Bocah Perempuan di Bogor

"Negara harus berpihak secara tegas kepada korban, sekaligus menjalankan proses hukum terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum (AKH) dengan pendekatan yang adil, edukatif, dan tidak diskriminatif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA)," tegas Menteri PPPA.

Dia menyampaikan dalam penanganan kasus-kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak sebagai korban dan pelaku, masih terjadi ketidaksesuaian dalam penyampaian informasi yang diperlukan korban dan keluarganya maupun dalam pelaksanaan UU SPPA di lapangan. 

Hal ini terutama disebabkan belum meratanya pemahaman dan implementasi terhadap amanat UU SPPA di kalangan aparat penegak hukum maupun petugas layanan perlindungan anak dan masyarakat di daerah.

"Kami mencermati adanya kesenjangan pemahaman di tingkat penerima aduan, baik di kepolisian maupun Dinas PPPA dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA)," paparnya.

Pemahaman yang belum merata ini dinilai kerap menimbulkan miskomunikasi, mispersepsi, dan penanganan yang belum berpihak pada kepentingan terbaik anak, baik korban, pelaku, maupun saksi yang mempunyai hak untuk mendapatkan penanganan dan perlindungan.

"Ini bukan semata kelalaian, tetapi lebih pada kebutuhan akan pelatihan dan pembekalan yang hingga kini memang belum terselenggara merata,” ujar Menteri Arifah. 

Saat ini Kementerian PPPA dan Kementerian Hukum tengah berkoordinasi secara intensif untuk menyusun dan merampungkan pedoman penyelenggaraan pelatihan pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual.

Kemen PPPA juga bersama Bareskrim Polri akan melakukan asistensi bersama dalam penanganan kasus-kasus serupa sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan anak yang holistik. 

Curhat Ibu Korban

Peristiwa itu berawal dari curahan hati orangtua korban di mana anaknya telah dilecehkan. 

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan