Selasa, 2 September 2025

Hasil Curian Ludes saat Kabur ke Kuningan, Karyawan yang Gasak Uang Bos di Jakpus Diringkus Polisi

Pelaku mengambil uang yang disimpan korban di bawah meja counter pulsa lalu kabur dan aksi ini terekam CCTV

dok Polres Metro Jakarta Pusat
PENCURIAN JAKPUS - Pelaku pencurian uang majikan di Jakarta Pusat ditangkap polisi, Selasa (10/6/2025). Pelaku sempat kabur setelah menggasak uang senilai Rp 2,1 juta. (Dok: Polres Metro Jakarta Pusat)  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang karyawan konter pulsa di kawasan Jakarta Pusat berinisial MR (23) ditangkap polisi setelah nekat mencuri uang milik bosnya sebesar Rp2,1 juta. 

Aksi pencurian itu terekam kamera CCTV dan membuat pelaku kabur ke wilayah Kuningan, Jawa Barat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro membenarkan pengungkapan kasus pencurian tersebut. 

Diketahui, pelaku mulai bekerja di tempat korban sejak Oktober 2023.

Namun bukannya bekerja dengan baik, MR justru memanfaatkan situasi untuk melancarkan aksi pencurian.

“Pelaku mengambil uang yang disimpan korban di bawah meja counter pulsa lalu kabur. Aksi ini terekam CCTV, sehingga kami memiliki bukti kuat untuk melakukan penangkapan,” kata Susatyo dalam keterangannya, Rabu (11/6/2025).

Baca juga: 4 Fakta Pencurian Mobil Damkar di Bengkulu: Ditemukan di Beda Provinsi, Ditinggal di Pinggir Jalan

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus menambahkan, setelah beraksi, pelaku sempat melarikan diri ke Kuningan dan bekerja sebagai kenek bus. 

Namun upaya pelarian itu tak berlangsung lama. Tim Buser Presisi Unit Ranmor Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat berhasil melacak keberadaannya.

“Tim Buser Presisi menangkap pelaku pada Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Uang hasil curian sudah habis untuk ongkos ke Kuningan dan biaya makan,” ujar Firdaus.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV. 

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

“Kami masih melakukan pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tambah Firdaus.

Akibat perbuatannya, MR dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. 

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat merekrut karyawan dan memastikan latar belakang pekerja.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan