Peran Tujuh Tersangka Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster Ilegal Lewat Bandara Soetta
Tersangka RK berprofesi sebagai petugas keamanan berperan meloloskan pengiriman 3 koli barang yang berisi 3 koper benih bening lobster
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Yandri Mono mengungkapkan peran tujuh tersangka penyelundupan ratusan ribu Benih Bening Lobster (BBL) ilegal melalui Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang.
Sebanyak tujuh pria yang diamankan berinisial RK, AJ, JS, WW, DS, RS dan AN.
Sementara HE, U, LNH, S dan B masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Tersangka RK berprofesi sebagai petugas keamanan berperan meloloskan pengiriman 3 koli barang yang berisi 3 koper BBL dengan imbalan Rp 4 juta per-koper," ucap Yandri dalam keterangan, Kamis (12/6/2025).
Kemudian tersangka AH berkoordinasi dengan petugas keamanan dan mengantarkan BBL ke terminal Kargo dengan menggunakan kendaraan sewa, dan mendapatkan bayaran Rp 1 juta per-koper.
Tersangka JS berperan meloloskan barang melalui X-Ray dengan imbalan Rp. 4 juta per-koper melalui RK.
Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 9,2 Miliar, Tujuh Orang Jadi Tersangka
Tersangka DS berperan mengurus SMU (surat muat udara) untuk pengiriman 4 koli barang yang berisi 3 koper BBL dan 1 kardus kosong ke Batam. Mendapatkan imbalan sebesar Rp. 1 juta per-koper.
"Tersangka RS berperan mengemas BBL, dan mendapatkan bayaran sebesar Rp 1 juta per-koper" beber Yandri.
Lalu tersangka WW berperan menyelundupkan BBL dan memerintahkan AH untuk mencari petugas keamanan yang dapat meloloskan penyelundupan BBL.
"Tersangka AN berperan sebagai packing dan supir pengiriman BBL dangan imbalan sebesar Rp400 ribu per-koper," ungkap Yandri.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu (31/5/2025) pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan pengiriman BBL ilegal di area Kargo Bandara Soetta.
Dari hasil penggeledahan petugas mendapati 4 koli barang yang akan dikirim ke Batam, Kepulauan Riau dengan menggunakan salah satu maskapai penerbangan.
Setelahnya dilakukan pengecekan, terdapat 3 koli berisikan BBL, sedangkan 1 koli berisi kardus kosong.
Sejumlah barang bukti itu dibawa ke Polresta Bandara Soetta untuk pengusutan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
Baca juga: KKP Paparkan Potensi Budidaya Lobster ke Mahasiswa Unpad
Dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp. 1,5 miliar.
Seorang Kakek Nekat Curi Handphone di Masjid Bandara Soekarno Hatta Demi Beli Beras |
![]() |
---|
Polisi Gagalkan Penyelundupan Belasan Ribu Benih Lobster di Sukabumi, Dua Pelaku Diamankan |
![]() |
---|
Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 9,2 Miliar, Tujuh Orang Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Penyelundupan Benih Lobster Digagalkan TNI AL, DPR: Langkah Strategis Penyelamatan Kekayaan Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.