Senin, 1 September 2025

Pelaku Pencopetan Tas Milik Anak Berkebutuhan Khusus di Dalam Angkot Ditangkap di Tangerang

Peristiwa itu terjadi saat korban tengah melintas di Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat menuju rumahnya di kawasan Kotabumi

Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
ABK DICOPET - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, 2 tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (copet) di angkutan umum terhadap anak berkebutuhan khusus bernama Muhammad Badru berhasil ditangkap 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (copet) di angkutan umum terhadap anak berkebutuhan khusus bernama Muhammad Badru.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan dua tersangka ialah AY (51) dan A (40).

Menurutnya, kedua tersangka memiliki peran berbeda, AY sebagai pengalih perhatian dan A sebagai eksekutor.

"Tersangka ditangkap Selasa 10 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 Wib di Jl. Halim perdana kusuma RT 002 RW 001, Kelurahan Kebon Besar, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang," ucap Ade Ary dalam keterangan Jumat (13/6/2025).

Modus para pelaku mencari korban yang merupakan penumpang didalam angkutan umum dengan kondisi seorang diri.

Kemudian para pelaku mengambil barang berharga milik korban tanpa sepengetahuan korban berupa handphone, uang tunai dan tas selempang yang tersimpan di dalam.

Sebelumnya diberitakan, seorang anak berkebutuhan khusus bernama Muhammad Badru menjadi korban pencopetan di dalam angkutan kota (angkot), Senin (9/6/2025).

Baca juga: Menteri P2MI Pastikan 4 ABK WNI yang Bawa 2 Ton Sabu Dari India Adalah Pekerja Migran Ilegal

Peristiwa itu terjadi saat korban tengah melintas di Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat menuju rumahnya di kawasan Kotabumi, Kota Tangerang, Banten.

Korban bersama ibu kandungnya kemudian membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025) malam.

Badru mengaku kehilangan tas yang dibawanya dalam angkot tersebut.

Sejumlah barang berharga yang ada di dalam tas berisi dompet, uang tunai, dan sebuah HP dengan nilai total jutaan rupiah raib.

"Ceritanya ada aki-aki, ada bapak bapak di angkot. HP ditaruh di tas sama dia, di tas besar," ujar Badriah, ibu Badru di Mapolda Metro Jaya.

"Tas selempangnya dimasukin ke tas besar, pas dia mau turun naik ojek, tas udah enggak ada, tas kecilnya ilang, pas dia naik ojek (baru) sadarnya," imbuhnya.

Adapun kepemilikan handphone dijadikan bukti laporan korban ke pihak kepolisian.

Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan