Pelaku Pencopetan Tas Milik Anak Berkebutuhan Khusus di Dalam Angkot Ditangkap di Tangerang
Peristiwa itu terjadi saat korban tengah melintas di Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat menuju rumahnya di kawasan Kotabumi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (copet) di angkutan umum terhadap anak berkebutuhan khusus bernama Muhammad Badru.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan dua tersangka ialah AY (51) dan A (40).
Menurutnya, kedua tersangka memiliki peran berbeda, AY sebagai pengalih perhatian dan A sebagai eksekutor.
"Tersangka ditangkap Selasa 10 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 Wib di Jl. Halim perdana kusuma RT 002 RW 001, Kelurahan Kebon Besar, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang," ucap Ade Ary dalam keterangan Jumat (13/6/2025).
Modus para pelaku mencari korban yang merupakan penumpang didalam angkutan umum dengan kondisi seorang diri.
Kemudian para pelaku mengambil barang berharga milik korban tanpa sepengetahuan korban berupa handphone, uang tunai dan tas selempang yang tersimpan di dalam.
Sebelumnya diberitakan, seorang anak berkebutuhan khusus bernama Muhammad Badru menjadi korban pencopetan di dalam angkutan kota (angkot), Senin (9/6/2025).
Baca juga: Menteri P2MI Pastikan 4 ABK WNI yang Bawa 2 Ton Sabu Dari India Adalah Pekerja Migran Ilegal
Peristiwa itu terjadi saat korban tengah melintas di Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat menuju rumahnya di kawasan Kotabumi, Kota Tangerang, Banten.
Korban bersama ibu kandungnya kemudian membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025) malam.
Badru mengaku kehilangan tas yang dibawanya dalam angkot tersebut.
Sejumlah barang berharga yang ada di dalam tas berisi dompet, uang tunai, dan sebuah HP dengan nilai total jutaan rupiah raib.
"Ceritanya ada aki-aki, ada bapak bapak di angkot. HP ditaruh di tas sama dia, di tas besar," ujar Badriah, ibu Badru di Mapolda Metro Jaya.
"Tas selempangnya dimasukin ke tas besar, pas dia mau turun naik ojek, tas udah enggak ada, tas kecilnya ilang, pas dia naik ojek (baru) sadarnya," imbuhnya.
Adapun kepemilikan handphone dijadikan bukti laporan korban ke pihak kepolisian.
Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
| Sekjen ATTB Sebut Dedi Mulyadi Ditipu Orang yang Mengaku Korban Truk Tambang |
|
|---|
| Sosok Edward Basilianus, CEO Nucleus Farma yang Gedungnya Hancur Meledak di Pondok Aren |
|
|---|
| Sekolah Internasional di Tangerang Diteror Bom, Komisi X DPR Soroti Standar Keamanan Sekolah |
|
|---|
| Polisi Diminta Bertindak Tegas Terhadap Pelaku Teror Dua Sekolah Internasional di Tangerang |
|
|---|
| UPH Kolaborasi dengan Warga Bencongan Indah Tangerang Sulap Sampah Plastik Jadi Paving Block |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.