Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Bisa Lewat Aplikasi Signal
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin menuturkan pelayanan pemutihan pajak kendaraan di Jakarta bisa melalui aplikasi Signal.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin menuturkan pelayanan pemutihan pajak kendaraan di Jakarta bisa melalui aplikasi Signal.
Menurutnya aplikasi tersebut melayani program pemutihan pajak yang diinisiasi Pemerintah Provinsi Jakarta.
"Untuk weekend hanya online silahkan masyarakat gunakan aplikasi Signal," kata Komarudin dalam keterangan Minggu (15/6/2025).
Lokasi pelayanan ada pada 5 Samsat induk (Samsat Jakarta Pusat, Timur, Barat, Selatan, dan Utara).
"Ditambah 16 gerai di seluruh wilayah Jakarta dan 10 Bus Samsat Keliling wilayah Jakarta," ucap Dirlantas.
Baca juga: Dirlantas Polda Metro Jaya Ungkap Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Sampai Agustus 2025
Sebelumnya, Gubernur Jakarta Pramono Anung menyebutkan pihaknya akan memberi pemutihan pajak dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta yang ke-498.
Rencananya program pemutihan pajak itu akan berlaku bagi masyarakat yang hendak membayar pajak di waktu yang ditentukan.
Berbeda dari yang diterapkan di Pemprov Jawa Barat dan Banten.
Baca juga: Batas Waktu Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jateng 2025, Catat Tanggalnya!
“Jadi pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak bayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar pajak, kan berbeda banget ya,” ujar Pramono dikutip Kamis (12/6/2025).
Pramono belum merincikan lebih jauh jenis pajak apa yang dikenakan pemutihan terhitung 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.