Gagal Curi Motor di Kemayoran Jakarta Pusat, Pelaku Curanmor Asal Indramayu Diciduk Polisi
Pelaku curanmor asal Indramayu tertangkap tangan saat mencoba membobol sepeda motor jenis Kawasaki Ninja milik warga menggunakan kunci letter T.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Unit Reskrim Polsek Kemayoran berhasil menggagalkan aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Kemayoran Gempol, Kebon Kosong, Jakarta Pusat, Minggu (15/6/2025) siang.
Dalam aksi tersebut, satu pelaku berhasil diamankan warga dan petugas, sementara satu rekannya melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengapresiasi respons cepat jajarannya dalam menangani laporan masyarakat.
Baca juga: Gagalkan Pencurian Sepeda Motor, Ketua RT di Penjaringan Jakut Mundur Setelah Ditodong Pistol
“Penindakan cepat terhadap pelaku kejahatan jalanan adalah bentuk komitmen Polri dalam menjaga rasa aman masyarakat. Kami tidak akan beri ruang bagi pelaku curanmor di wilayah hukum kami,” ujar Kombes Pol Susatyo saat dikonfirmasi, Senin (16/6/2025).
Pelaku yang diamankan diketahui berinisial WBF (21), warga Indramayu, Jawa Barat.
Dia tertangkap tangan saat mencoba membobol sepeda motor jenis Kawasaki Ninja milik warga menggunakan kunci letter T.
Aksi pelaku diketahui warga sekitar yang langsung mengejarnya dan menyerahkannya kepada polisi. Sementara satu pelaku lainnya berhasil kabur.
Dalam proses penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu set kunci letter T lengkap dengan dua mata kunci, satu kunci magnet, serta satu mata kunci letter T yang masih menancap di motor korban.
Kapolsek Kemayoran Kompol Agung Adriansyah menyebutkan, pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Kemayoran untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Barang bukti sudah kami sita dan saksi-saksi telah kami periksa. Kami juga terus memburu pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri,” ujar Kompol Agung.
Baca juga: Sindikat Pencurian Sepeda Motor di Jakarta Selatan Ditangkap, Akui sudah Beraksi 30 Kali
Atas perbuatannya, WBF dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Pelaku pun terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Motif Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank BUMN Terungkap, Pemindahan Uang dari Rekening Dormant |
![]() |
---|
Gibran Utus 3 Pengacara Pribadi, Sidang Gugatan Ijazah Rp 125 Triliun Kembali Ditunda, Mengapa? |
![]() |
---|
Subhan Tegaskan Gugatan Rp125 T ke Gibran Bukan untuk Dirinya: Nanti Tiap Warga Dapat Rp450 Ribu |
![]() |
---|
Sosok AAF, Pria yang Pukul Polisi Lalu Lintas di Gunung Sahari, Pernah Dirawat di Rumah Sakit Jiwa |
![]() |
---|
Sidang Korupsi Impor Gula, Hotman Paris Ucapkan Terima Kasih Kepada Saksi Patahkan Dakwaan Jaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.