Polemik AJB Apartemen di Jakbar Tak Kunjung Selesai, Penghuni Pertanyakan Transparansi Tagihan PBB
Ia menyampaikan bahwa keterbukaan informasi sangat dibutuhkan demi menjamin hak-hak pemilik yang telah lama menunggu kepastian legalitas kepemilikan
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Sejumlah warga pemilik unit di apartemen Gallery West Residence (GWR) dan AKR Office Tower, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menyoroti belum diterbitkannya Akta Jual Beli (AJB) dan kejelasan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh pihak pengembang, AKR Land.
Mereka menyampaikan keberatan atas ketidakpastian tersebut, yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Dalam surat yang diterima warga tertanggal 11 Juni 2025, AKR Land melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa pelaksanaan AJB akan dilakukan paling lambat pada 2028. Pernyataan itu merujuk pada notulen rapat direksi tahun 2023.
Namun, perwakilan penghuni menilai pernyataan tersebut belum merupakan kesepakatan bersama yang tertuang dalam dokumen resmi dan mengikat secara hukum. Mereka berharap rencana itu dikukuhkan dalam bentuk perjanjian tertulis antara pengembang dan pemilik unit.
Selain AJB, penghuni juga meminta klarifikasi atas tagihan PBB yang selama ini dibebankan kepada pemilik unit.
"Maka sangat wajar apabila para pemilik unit memandang janji tersebut sebagai pepesan kosong, terlebih tidak disertai dengan langkah konkret atau timeline yang dapat dipertanggungjawabkan," kata kuasa hukum Perhimpunan Penghuni dan Pemilik Gallery West Residence dan AKR Office Tower, Putri Sekarlangit, saat dihubungi, Minggu (20/6/2025).
Putri juga berharap AKR Land memiliki itikad baik dengan menuangkan komitmennya dalam kesepakatan resmi.
"Jika memang AKR Land berkomitmen bahwa AJB akan dilaksanakan paling lambat 2028, seharusnya dituangkan dalam bentuk addendum PPJB atau kesepakatan tertulis resmi yang ditandatangani bersama para pemilik unit," ujarnya.
Pada sisi lain, warga juga menyoroti ketidakjelasan tagihan PBB yang selama bertahun-tahun dilakukan AKR Land tanpa perincian atau dokumen pendukung.
Pasalnya, menurut Putri, tagihan tersebut tidak disertai pertelaan, NPP (Nilai Perbandingan Proporsional), maupun dasar perhitungan yang sah, sehingga menimbulkan dugaan kuat bahwa penagihan dilakukan tanpa dasar yang valid.
Warga menduga tagihan PBB yang tidak jelas alias bodong ini berkelindan dengan belum diserahkannya AJB selama bertahun-tahun, bahkan belasan tahun.
"Penagihan (PBB) ini dilakukan tanpa unsur keterbukaan yang merugikan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral," pungkas Putri.
Warta Kota telah mencoba menghubungi Presiden Direktur AKR Land, Werner Wongsosaputro, untuk dimintai klarifikasi terkait hal ini. Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak bersangkutan. (*)
Sumber: Warta Kota
Kanada Resmi Umumkan Rencana Akui Negara Palestina, Trump Langsung Ancam Tarif 35 Persen |
![]() |
---|
Modus Ajak Nikah, Warga Tambora Jakbar Bawa Kabur hingga Cabuli Anak di Bawah Umur Selama 4 Bulan |
![]() |
---|
Kanada akan Mengakui Negara Palestina di Majelis Umum PBB, Bergabung dengan Prancis dan Inggris |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Hari Ini, 31 Juli 2025: Waspada Hujan di Sore Hari |
![]() |
---|
Kumpulan Twibbon Ucapan Hari Sahabat Sedunia 2025, Berikut Sejarah Singkatnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.