Senin, 11 Agustus 2025

Spesialis Jambret Angkot di Kawasan Lapangan Banteng Jakpus Disergap Sat Reskrim Polres Jakpus

Pelaku sudah dua kali melakukan Jambret di lokasi yang sama dan menjual handphone hasil curiannya ke penadah

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
HO/Polres Jakarta Pusat
AKSI PENJAMBRETAN - Pria berinisial MM (32) disergap Tim Buser Presisi Unit Kamneg Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat di dalam angkutan kota (angkot). Pelaku kerap beraksi di kawasan Lapangan Banteng, Sawah Besar, Jakarta Pusat. (HO/Polres Jakarta Pusat) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pria berinisial MM (32)  disergap Tim Buser Presisi Unit Kamneg Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat di dalam angkutan kota (angkot).

Pelaku kerap beraksi di kawasan Lapangan Banteng, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menuturkan bahwa pelaku bukan cuma sekali melakukan penjambretan.

Baca juga: Dua Jambret Ditangkap Polisi saat Tertidur Pulas, Aksi Mereka Meresahkan Warga Jakarta Pusat

Pihaknya berkomitmen akan memberantas seluruh tindak pidana tersebut.

“Pelaku sudah dua kali melakukan Jambret di lokasi yang sama dan menjual handphone hasil curiannya ke penadah,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (24/6/2025).

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 21 Juni 2025. 

Saat itu, pelaku hendak menuju kediaman anaknya di Klender, Jakarta Timur.

Dalam aksinya pada 14 Mei 2025, pelaku merampas ponsel Realme 7i milik seorang pelajar berinisial AFZ (17) yang sedang berada di Halte Busway Lapangan Banteng

Sebelumnya, pada 18 Mei 2025, ia juga menjambret iPhone 12 Pro di sekitar lokasi yang sama.

Baca juga: Polisi Tangkap Jambret yang Buat Ibu Didiet Maulana Tersungkur di Jakarta Selatan

Dua ponsel curian tersebut dijual kepada seorang pria berinisial Heru, masing-masing seharga Rp2,7 juta dan Rp400 ribu.

Kapolres mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati saat di ruang publik dan tidak segan melapor jika menjadi korban atau saksi kejahatan jalanan.

“Silakan lapor ke Polsek atau Polres terdekat atau hubungi call center 110 untuk bantuan cepat dari kepolisian,” tegas Kombes Susatyo.

Kasat Reskrim AKBP Muhammad Firdaus menegaskan bahwa saat ini penyidik terus melakukan langkah pengembangan.

Pihaknya masih mencari penadah berinisial H, mencari sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, dan menyelesaikan pemberkasan perkara untuk dikirim ke jaksa.

Tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan