Minggu, 28 September 2025

Bendera One Piece

Polisi Awasi Bendera One Piece Jelang HUT RI, Belum Ada Unsur Pidana

Di tengah semangat kemerdekaan, bendera bajak laut berkibar di bawah Merah Putih. Polisi tak menindak, tapi pemerintah bicara pidana

|
TribunJatim.com/Istimewa
ONE PIECE - Bendera bajak laut One Piece berkibar di atas atap rumah milik A (26), warga Kecamatan Kerek, Tuban, sebelum akhirnya diturunkan. Rumah A kemudian geruduk aparat gabungan dari polsek hingga intel Kodim. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat memastikan belum ditemukan unsur pidana dalam fenomena pengibaran bendera bertema bajak laut dari serial One Piece yang marak menjelang Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.

“Kami belum menemukan adanya unsur pelanggaran pidana. Namun, masyarakat yang kedapatan memasang bendera non-negara akan diberikan imbauan agar lebih bijak dan menghormati simbol-simbol kenegaraan,” ujar Iptu Ruslan Basuki, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, kepada wartawan, Minggu (4/8/2025).

Polres Jakarta Pusat bersama Satpol PP telah melakukan pemantauan langsung di sejumlah wilayah permukiman. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, yang meminta jajarannya menjaga semangat nasionalisme selama bulan kemerdekaan.

“Kami bersama Satpol PP melakukan pemantauan terhadap penggunaan atribut dan bendera yang tidak sesuai dengan semangat nasionalisme, termasuk bendera bertema bajak laut atau fiksi,” kata Ruslan.

Fenomena pengibaran bendera One Piece ramai diperbincangkan di media sosial. Warga terlihat memasang bendera tersebut di pekarangan rumah, kendaraan angkutan, bahkan di bawah bendera Merah Putih. Sebagian masyarakat menganggapnya sebagai bentuk ekspresi, namun aparat menekankan pentingnya menjaga kesakralan simbol negara.

Baca juga: Pengakuan Pemuda di Sragen usai Didatangi Personel TNI, Mural One Piece Terpaksa Dihapus

Polres Jakarta Pusat mengajak masyarakat untuk menyemarakkan Hari Kemerdekaan dengan mengedepankan nilai-nilai kebangsaan.

“Bendera Merah Putih adalah simbol perjuangan dan pemersatu bangsa. Mari kita hormati dengan mengibarkannya di lingkungan masing-masing, sebagai wujud cinta tanah air,” pungkas Ruslan.

Hingga kini, pendekatan yang diambil aparat masih bersifat persuasif dan edukatif. Tidak ada penindakan hukum, namun pemantauan akan terus dilakukan hingga puncak perayaan 17 Agustus.

Awal Mula Fenomena: Dari Budaya Pop ke Kritik Sosial

Fenomena pengibaran bendera One Piece bermula dari unggahan media sosial yang menunjukkan bendera Jolly Roger — tengkorak bertopi jerami khas kru Topi Jerami — dikibarkan di pekarangan rumah, kendaraan, hingga tiang umum. Sebagian warga menganggap simbol tersebut sebagai bentuk ekspresi kekecewaan terhadap pemerintah.

Sosiolog Universitas Sebelas Maret (UNS), Drajat Tri Kartono, menyebut fenomena ini sebagai bentuk reproduksi budaya populer.

“Bendera bertopi itu lebih ke arah identitas budaya yang dibangun untuk menunjukkan simbol kepahlawanan dari rakyat, bukan simbol kekerasan,” ujarnya.

Respons Pemerintah dan Kreator One Piece

Mangaka One Piece, Eiichiro Oda baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-48, Minggu (1/1/2023).
Mangaka One Piece, Eiichiro Oda baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-48, Minggu (1/1/2023). (Win.gg)

Kreator One Piece, Eiichiro Oda, menanggapi fenomena ini melalui media sosial dengan menyebut pengibaran bendera bajak laut sebagai bentuk pencarian kebebasan dan kritik terhadap otoritas. Ia menilai simbol Jolly Roger telah diterjemahkan oleh sebagian masyarakat Indonesia sebagai ekspresi perlawanan terhadap ketidakadilan.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Budi Gunawan, menegaskan bahwa tindakan yang mencederai kehormatan bendera Merah Putih dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

“Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita menahan diri untuk memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa,” kata Budi.

Ia menambahkan bahwa pemerintah akan bertindak tegas jika ditemukan unsur kesengajaan dan provokasi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan