Rabu, 10 September 2025

Anak di Bekasi yang Tega Aniaya Ibu Ternyata Sering Konsumsi Obat Keras Eksimer

Kapolres Metro Bekasi Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menuturkan tersangka kerap mengonsumsi obat keras eksimer.

Penulis: Reynas Abdila
Dokumentasi Polres Metro Bekasi Kota
PELAKU PENGANIAYAAN - Pelaku penganiayaan ibu kandung (kanan) di Bekasi diringkus Polres Metro Bekasi Kota, Minggu (22/6/2025). Kapolres Metro Bekasi Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menuturkan tersangka kerap mengonsumsi obat keras eksimer. 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Polisi mengungkap fakta baru kasus anak Moch Ihsan (22) aniaya ibu kandungnya inisial MS (46) di Bekasi, Jawa Barat.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menuturkan tersangka kerap mengonsumsi obat keras eksimer.

Baca juga: Ibu di Bekasi Dianiaya Anak Kandung Pakai Pisau, Nyawa Korban Selamat Setelah Minta Tolong ke Linmas

Eksimer merupakan obat yang dikonsumsi untuk orang gangguan jiwa.

"Pelaku sering konsumsi obat berbahaya jenis eksimer," kata Wahyu dikutip Jumat (27/6/2025).

Baca juga: Polisi: Bekasi Daerah Paling Rawan Peredaran Narkotika

Polisi menduga saat aksi penganiayaan terjadi, tersangka sedang dalam pengaruh obat tersebut.

"Kemungkinan masih ada pengaruh," imbuhnya.

Sebelumnya, penganiayaan anak terhadap ibu terjadi pada Kamis (19/6/2025) lalu. 

Awalnya, tersangka menyuruh ibunya itu untuk meminjamkan sepeda motor tetangganya.

"Tersangka meminta korban untuk meminjam motor ke tetangga korban untuk tersangka gunakan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan kepada wartawan, Senin (23/6/2025). 

Namun, korban menolak permintaan tersangka karena telalu sering meminjam sepeda motor itu. 

Binsar menyebut korban menyarankan agar tersangka menggunakan sepeda yang ada. 

"Motor tersebut akan digunakan pelaku untuk bermain atau pergi keluar dari rumah. Ibunya nggak enak pinjam motor tetangga melulu. Kemudian menyuruh pelaku pakai sepeda yang ada," ujarnya.

Saat itu, tersangka emosi atas penolakan tersebut dan melempar bangku ke arah korban. 

Kemudian, tersangka menganiaya korban dengan memukul bagian kepala dengan sendal hingga korban terjatuh.

"Setelah itu tersangka mengambil sebuah sendal dan digenggam oleh tersangka menggunakan tangan kanan kemudian tersangka mendekati korban dan memukul kepala korban sebanyak lebih dari 5 kali ke arah kepala korban hingga korban terjatuh," ucapnya. 

Baca juga: Remaja di Bekasi Tewas Akibat Tawuran, Berawal dari Saling Tantang Lewat Medsos

"Setelah itu tersangka menarik kerudung korban menggunakan tangan kanan tersangka. Kemudian korban berdiri dan keluar dari pekarangan teras rumah (TKP) ke arah sampling rumah," imbuhnya. 

Tak puas dengan aksinya, tersangka pun mengambil pisau di dapur dan mengancam akan membunuh adik korban.

"Kemudian tersangka menuju ke teras rumah dan menunjukkan pisau tersebut ke arah korban yang sedang berada di area samping rumah setelah itu tersangka mengatakan kepada korban 'liat ni gua bawa apaan! gua bakal bunuh adek lu di depan mata lu'," imbuhnya. 
Beberapa saat kemudian, saksi dan pihak keamanan datang ke lokasi. 

Pelaku akhirnya berhasil diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian. 

Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan