Selasa, 2 September 2025

Anak 13 Tahun di Bekasi Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri Sejak Kelas 5 SD

Seorang anak wanita inisial NAS (13) menjadi korban rupaksa yang dilakukan oleh ayah tirinya inisial RS (41).

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasanudin Aco
dok. kompas
KORBAN RUDAPAKSA - Ilustrasi rudapaksa anak. Seorang anak wanita inisial NAS (13) menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh ayah tirinya inisial RS (41) di Bekasi, Jawa Barat. 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Seorang anak wanita inisial NAS (13) menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh ayah tirinya inisial RS (41).

Peristiwa itu terjadi di Perum Bumi Cikarang Asri Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. 

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta Bhuwana Putra menjelaskan kakak korban inisial CBS membuat laporan polisi.

Adapun kasus ini diselidiki berdasarkan LP/B/2327/VI/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, tanggal 24 Juni 2025.

"Pelapor selaku kakak kandung korban menerangkan berawal pada tanggal 23 Juni 2025 saat korban diantar oleh temannya pulang kerumah setelah beberapa hari tidak pulang karena dengan alasan takut, lalu teman korban diceritakan oleh korban sudah beberapa kali di setubuhi oleh terlapor yang merupakan ayah tiri korban secara paksa," terang AKBP Agta kepada wartawan, Rabu (9/7/2025).

Menurut keterangan pelapor, bahwa korhan diancam dan ditakut-takuti semenjak masih duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar (SD) hingga awal bulan Februari 2025.

Korban baru berani menceritakan kejadian setelah lulus Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kemudian berdasarkan cerita tersebut teman korban melaporkan kepada ibu korban, selanjutnya menyampaikan hal ini kepada pelapor. 

"Atas kejadian di atas keluarga berkumpul untuk mengklarifikasi kepada terlapor akan tetapi beberapa saat kemudian terlapor diduga melarikan diri," tambahnya.

Polisi masih melakukan penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap fakta kejadian lebih lanjut.

Ditangkap di Tasikmalaya

Di samping itu, Unit IV/PPA Polres Metro Bekasi juga melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi dan korban. 

Unit IV/PPA mencari keberadaan tersangka dan pada Senin (7/7/2025) diketahui tersangka bersembuyi di rumah kerabatnya di Kp. Burujul, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Tasikmalaya. 

Atas dasar tersebut Unit IV/PPA mendatangi tempat persembunyian dan melakukan penangkapan terhadap tersangka pada hari Selasa, 8 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.

Setelah diamankan tersangka dibawa ke Polres Metro Bekasi guna proses hukum.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan