Jaksa Tuntut Terdakwa Ranggo 2 Tahun 6 Bulan, Korban Penipuan Desak Hukuman Maksimal
Korban menyatakan kecewa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa kasus penipuan modus konser musik.
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - David Sitorus, selaku kuasa hukum korban penipuan bernama Njoto Soe Eksan, menyatakan kecewa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa kasus penipuan modus konser musik, Youtuber Rahmat Riantho alias Ranggo.
Menurut David, Jaksa harusnya mempertimbangkan besaran kerugian korban, dengan menuntut maksimal terdakwa Ranggo, yakni empat tahun.
"Ya, kalau pada dasarnya, tuntutannya sih tetap bersalah kan gitu. Tapi yang dituntut itu penipuan, bukan pengelapan. Makanya memang kita merasa bahwa tuntutan dua tahun 6 bulan itu, jika dibandingkan dengan kerugian dan kerugian korban, seharusnya bisa maksimal," ujar David di Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Baca juga: Cek Rp3,75 Miliar Gagal Dicairkan, Saldo Youtuber Ranggo Hanya Rp3 Juta
"Kalau menurut kita, kita berharapnya maksimal dari ancaman pasal. Kalau di dalam pasal 378 (KUHP tentang penipuan) itu kan maksimalnya 4 tahun. Tapi ini kita tetap masih berharap supaya hakim menjatuhkan hukuman maksimal," ujar David.
Dikutip dari TribunJakarta, David mengatakan, permintaan tuntutan maksimal itu juga mempertimbangkan terdakwa yang sudah tiga kali memberikan cek tunai kosong dalam proses pengembalian pinjamannya kepada korban.
"Menurut kami, itu adalah tindakan yang disengaja dan sudah direncanakan," ujar David.
Dalam kesempatan itu, David meminta hakim memberikan hukuman maksimal.
"Karena terdakwa sudah tiga kali memberikan cek tunai yang tidak ada dananya atau bodong. Yang menurut kami adalah tindakan yang disengaja dan sudah di rencanakan," kata David.
Diberitakan, sidang kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan berlanjut dengan pembacaan pledoi pada Selasa (15/7/2025) pekan depan.
Adapun dalam sidang tuntutan pada Selasa (8/7) lalu, terdakwa Ranggo terbukti melakukan tindak pidana penipuan.
"Menyatakan terdakwa Rahmat Rangga Riantho alias Ranggo Bin Haeruddin terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan” dalam dakwaan kesatu Pasal 378 KUHPidana," ucap JPU R. Alif Ardi Damawan, seperti tercantum dalam sipp.pn-jakartabarat.go.id.
"Sebagaimana dakwaan kesatu, Penuntut Umum menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rahmat Rangga Riantho alias Ranggo Bin Haeruddin selama 2 tahun 6 bulan dengan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," demikian isi tuntutan tersebut.
Sebelumnya, terdakwa kasus penipuan modus konser musik, Youtuber Rahmat Riantho alias Ranggo membenarkan keterangan yang disampaikan pegawai Bank BCA Frans Napitupulu, saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU).
Pembenaran itu terkait saldo dalam rekeningnya tidak cukup untuk mencairkan cek yang ia berikan kepada korban Njoto Soe Eksan sebagai pihak yang memberikan pinjaman uang kepada Ranggo.
"Membenarkan yang mulia," ujar Ranggo kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat melalui sambungan virtual dari Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Pusat, Salemba, Senin (23/6).
Sumber: TribunJakarta
Tolak Royalti Musik 2 Persen di Pesta Pernikahan, Backstagers: Nikah Bukan Konser Musik Komersial |
![]() |
---|
Lisa Mariana Dilaporkan Teman Sesama Model atas Dugaan Penipuan dan Masalah Utang |
![]() |
---|
Umi Tatu Diperiksa Polisi Atas Dugaan Penipuan Travel Umrah, Ibu Uje Pastikan Umi Pipik Tak Terlibat |
![]() |
---|
Modus Jual Beli Vespa Antik di Bekasi, 66 Orang Jadi Korban, Pelaku Raup Untung Miliaran Rupiah |
![]() |
---|
Konser Simfoni untuk Bangsa 2025 Sukses Digelar, Ditutup Penampilan Megah Isyana Sarasvati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.