Jumat, 12 September 2025

Tiga Kawanan Pembunuhan Keji Wanita di Cisauk, Satu Pelaku Masih di Bawah Umur

Kondisi korban saat ditemukan sudah membusuk dengan kondisi tangan diborgol dan penuh luka.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasanudin Aco
HO/Polda Metro Jaya
PEMBUNUHAN CISAUK -Pembunuhan keji wanita terborgol di Cisauk, Tangerang Selatan dilakukan oleh tiga orang laki-laki, dua berinisial RRP (19), IF (21) dan satu lagi AP (17) anak berhadapan dengan hukum. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap kasus pembunuhan keji terhadap korban wanita inisial APSD (22) dengan tangan terborgol di Cisauk, Tangerang Selatan.

APSD ditemukan di semak-semak Kampung Kedokan Rt.009/002 Desa Cibogo Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang, Rabu (16/6/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kondisi korban saat ditemukan sudah membusuk dengan kondisi tangan diborgol dan penuh luka.

Pelaku berjumlah tiga orang laki-laki, dua berinisial RRP (19), IF (21).

Satu lagi AP (17), pelaku anak berhadapan dengan hukum.

Kronologis kejadian

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak menjelaskan runutan peristiwa pembunuhan.

Berawal saat RRP (pelaku utama) mengajak korban (mantan pacar) untuk datang ke rumah pada Senin (7/7/2025).

Pelaku RRP mengajak korban dengan alibi akan membayar utang sebesar Rp1,1 juta.

Ketiga pelaku RRP, AP, dan AF sudah berada di TKP merencanakan niat pembunuhan.

Pelaku kesal karena terus ditagih utang dan sakit hati (dendam) kepada korban. 

"Korban menagih hutang sebesar Rp1,1 juta kepada pelaku dengan cara memasang status pada story WA (WhatsApp) korban dan juga korban memasang foto pacar baru  pelaku di story WA korban tanpa izin," urai Reonald dalam keterangan, Jumat (18/7/2025).

Kemudian pelaku RRP sudah menyiapkan senjata tajam pisau, gunting, dan borgol yang tersimpan kursi teras di rumahnya.

Sekitar pukul 23.30 WIB ketika korban tiba, pelaku RRP mengajak korban masuk ke dalam teras rumah RRP yang terdapat AP dan IF.

Kemudian ketika korban ke teras rumah mau meminta uutang kepada pelaku RRP ternyata utang juga tidak dibayarkan, sehingga korban kembali menuju motor korban yang terparkir diluar rumah RRP.

Ketiba korban duduk di motor hendak pergi meninggalkan lokasi, tiba-tiba pelaku RRP memiting leher korban dan membekap mulut korban dengan kedua tangan serta mejatuhkan korban ke tanah hingga jatuh terkurap. 

"Pelaku AP dan IF menghampiri korban dengan membawa borgol, pisau dan gunting yang telah dipersiapkan," ungkapnya.

Selanjutnya pelaku AP memborgol kedua tangan korban dan pelaku IF memegangi kaki korban, selanjutnya ketiga pelaku membawa korban kesamping teras rumah.

Korban disetubuhi bergantian oleh para pelaku.

Dalam kondisi korban terborgol, korban dibawa ke lahan kosong berjarak sekitar 30 meter dari belakang rumah pelaku RRP dengan posisi korban
masih terborgol.

Selanjutnya ketiga pelaku melakukan pembunuhan dengan cara sangat sadis.

Tubuh korban lalu ditutupi dengan tanaman yang ada
disekitar lokasi agar tidak diketahui masyarakat sekitar. 

Kemudian para pelaku meninggalkan lokasi berikut barang milik korban berupa handphone merek Iphone.

Adapun Motor merek Vespa dengan No. pol B 6799 JKD milik korban dikuasai oleh pelaku RRP. 

Pelaku akan dijerat Pasal 340 KUHP, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Kemudian Pasal 339 KUHP, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan