Aksi Ojek Online
Driver Ojek Online Gelar Demo Jilid II Senin 21 Juli 2025, Ini 5 Tuntutannya
Pengemudi ojek online bakal menggelar demo Jilid II untuk menuntut hak pemotongan aplikator 10 persen pada Senin (21/7/2025).
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ribuan pengemudi mulai dari ojek, taxi, hingga kurir online bakal menggelar demo Jilid II untuk menuntut hak pemotongan aplikator 10 persen pada Senin (21/7/2025).
Mereka bakal kembalikan mematikan aplikasi saat demo yang rencananya akan berlangsung di kawasan Istana Kepresidenan Jakarta.
"Pesertanya 2.000, yang organik. Oh, iya pasti (bakal matikan aplikasi) selama aksi dan serta nasional," kata Kepala Divisi Humas Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, Yudha Al Janata dalam jumpa pers di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Jakarta, Sabtu (19/7/2025).
Hingga saat ini, pemotongan yang dilakukan aplikator dilakukan serampangan.
Angka 10 persen dinilai pihaknya terlalu besar dan mengurangi pendapatan para pengemudi.
Baca juga: Ikut Demo Ojek Online di Kawasan Patung Kuda, Norman Curi Perhatian Pakai Helm Gas LPG 3 Kg
Para pengemudi pun kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari di tengah tingginya biaya operasional dan kenaikan harga kebutuhan pokok.
Program aplikasi seperti Aceng, Slot, hingga Double Order juga merugikan para pengemudi.
Mereka meminta program-program itu untuk dihapus.
Baca juga: Ada Demo Ojek Online 20 Mei: Setengah Juta Driver Offbid di 11 Kota, 5 Tuntutan, Jalur Hindari Macet
"Program-program tersebut memaksa driver online menerima dua order sekaligus dengan tarif sangat rendah," ujar Yudha.
Tidak ada payung hukum yang jelas dalam hal mengatur sistem antara perusahaan aplikator dan pengemudi menjadi alasan bagi mereka untuk melakukan aksi.
Kekosongan hukum dinilai menyebabkan kerentanan tinggi bagi pengemudi dan konsumen.
Perusahaan aplikator pun jadi leluasa membuat aturan sepihak tanpa dasar hukum dan akuntabilitas.
Selain itu, mereka meminta adanya audit investigatif terhadap perusahaan aplikator.
Sebab hingga saat ini, tegas Yudha, perusahaan-perusahaan itu menutup rapat-rapat data dan mekanisme, sehingga kerap terjadi praktik manipulasi.
Para pengemudi online tersebut menggelar demo besar-besaran di sejumlah daerah pada Selasa (20/5/2025) lalu.
Mereka mematikan aplikasi secara massal kala itu.
Berikut 5 tuntutan mereka untuk demo Jilid II:
1. Negara Hadirkan UU Transportasi Online/PERPPU
2. Biaya Aplikasi 10 persen Harga Mati.
3. Regulasi Tarif Antaran Barang dan Makanan
4. Audit Investigatif Aplikator
5. Hapus aceng, slot, double order, hemat, member-member dan lain-lain, dikembalikan semua menjadi Driver Reguler.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.