Sabtu, 6 September 2025

Sosok AN, Napi Lapas Cipinang Kendalikan Prostitusi Anak di Balik Jeruji Besi

Terungkap! Napi AN (40) di Lapas Cipinang kendalikan jaringan prostitusi anak "Open BO Pelajar Jakarta" melalui Telegram.

|
Editor: Glery Lazuardi
dok. Kompas/Agus Susanto
LAPAS CIPINANG - Tampak sel penjara di sebuah lembaga pemasyarakatan. Aparat kepolisian berhasil mengungkap jaringan prostitusi anak yang dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam Lapas Cipinang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus penjualan dua pelajar di bawah umur yang dikendalikan oleh seorang narapidana (napi) di Lapas Cipinang sedang menjadi sorotan publik.

Pengungkapan mengejutkan ini terjadi pada Sabtu (19/7/2025) setelah aparat Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus prostitusi anak yang dikendalikan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial AN dari dalam Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

AN, seorang napi di Lapas Cipinang, secara aktif memasarkan dua pelajar berinisial CG (16) dan AB (18) kepada lelaki hidung belang.

Modus operandi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai bagaimana AN dapat menjalankan kejahatan serius tersebut dari dalam sebuah lembaga pemasyarakatan yang dikenal memiliki pengamanan tingkat atas.

Baca juga: Napi Lapas Cipinang Kendalikan Bisnis Open BO Anak di Bawah Umur, Ini Ancaman dari Ditjen PAS

Mengapa Lapas Cipinang Dikategorikan Pengamanan Tingkat Atas?

Lapas Cipinang, yang berlokasi di Jakarta Timur, dikenal sebagai penjara dengan standar keamanan yang sangat ketat.

Pihak pengelola Lapas Cipinang menerapkan prosedur pemeriksaan berlapis terhadap barang bawaan maupun Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Prosedur tersebut meliputi pemeriksaan manual, penggunaan mesin X-ray, serta bilik penggeledahan badan.

Selain itu, sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban, Lapas Cipinang juga secara rutin melakukan pemindahan narapidana berisiko tinggi ke lapas lain, termasuk Nusakambangan.

Namun, meskipun dengan pengamanan yang begitu ketat, tindak pidana serius masih dapat dilakukan dari dalam Lapas Cipinang.

Salah satu contohnya adalah apa yang dilakukan oleh AN, yang dengan leluasa mengendalikan jaringan prostitusi anak.

Lapas Cipinang di Jakarta Timur.
Lapas Cipinang di Jakarta Timur. (dok. Kompas/Agus Susanto)

Sosok Pelaku dan Modus Operandi AN

Pelaku berinisial AN (40) diketahui masih menjalani masa hukuman atas kasus perdagangan anak.

Ia divonis 9 tahun penjara dan telah menjalani hukuman selama 6 tahun.

"Jadi AN ini adalah narapidana yang juga telah menjalani hukuman dengan tindak pidana yang sama. Yang sebelumnya juga melakukan perdagangan orang terhadap anak dan divonis 9 tahun sudah melaksanakan hukuman selama 6 tahun," ujar Plh Kasubdit I Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung pada Sabtu (19/7/2025).

Yang lebih mengagetkan, AN ternyata dapat mengakses aplikasi Telegram dan mengelola sebuah grup bernama

“Open BO Pelajar Jakarta” dari dalam penjara. Melalui grup inilah, AN merekrut dua remaja putri, CG (16) dan AB (18), untuk dijajakan kepada pria hidung belang.

Meskipun Telegram mungkin belum sepopuler WhatsApp (WA) di masyarakat Indonesia, aplikasi ini memiliki keunggulan yang dimanfaatkan AN.

Dengan lebih dari 1 miliar pengguna aktif bulanan di seluruh dunia, grup Telegram dapat menampung hingga 200.000 anggota dan channel tanpa batas pengikut, menjadikannya platform yang efektif untuk praktik ilegal ini.

Awal Mula Pengungkapan Kasus

Menurut AKBP Rafles, pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh tim Reserse Siber Polda Metro Jaya. Petugas menemukan sebuah akun media sosial X (dahulu Twitter) yang mempromosikan dan membuat grup "Open BO Pelajar Jakarta" dengan nama "Priti 1185".

Polisi kemudian melakukan teknik undercover dengan melakukan pemesanan terhadap anak di bawah umur yang ditawarkan.

"Kami mengungkap dan menangkap dan mengamankan para korban di salah satu hotel yang ada di Jakarta Selatan. Dari korban tersebut akhirnya kami mendapatkan informasi bahwa terdapat 2 orang anak yang sudah menjadi korban eksploitasi daripada pelaku inisial AN yang dikendalikan dari Lapas Cipinang," jelas AKBP Rafles.

Menurut Rafles, tersangka AN telah melakukan eksploitasi anak sejak Oktober 2023. Dalam satu minggu, AN bisa melayani 1 sampai 2 kali "predator anak".

Setiap anak yang melayani tamunya akan mendapatkan upah sebesar Rp 800.000 hingga Rp 1 juta, tergantung harga yang disepakati oleh pelanggan.

Biasanya, AN menawarkan anak di bawah umur seharga Rp 1,5 juta, dan uang tersebut kemudian dibagi dua kepada para korban.

"Dan dari pelaku juga kita sudah menyita barang bukti, handphone beserta akun-akun media sosial yang digunakan oleh pelaku untuk mengiklankan dan mempromosikan anak-anak ini," terangnya.

Plh Kasubdit II Ditresiber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Eco Tampubolon, juga menerangkan bahwa pengungkapan kasus bermula dari penyamaran polisi di sebuah hotel di kawasan Kramat Pela, Jakarta Selatan.

Dalam operasi penyamaran tersebut, polisi mengetahui bahwa pelaku mengirimkan dua anak di bawah umur itu ke hotel tersebut. Petugas kemudian mengamankan kedua remaja perempuan itu beserta barang bukti transaksi sebesar Rp 3 juta.

"Setelah itu, kami langsung bergerak ke Lapas Cipinang dan menggerebek kamar AN, dari tangan pelaku disita tiga unit ponsel yang digunakan untuk mengendalikan bisnis prostitusi anak ini,” ujar Herman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (19/7/2025).

Dari keterangan pelaku, diketahui bahwa kedua korban telah dieksploitasi sejak bulan Oktober 2023.

Korban diminta melayani tamu dua kali dalam seminggu dengan tarif Rp 1,5 juta. Dari tarif tersebut, 50 persen atau sekitar Rp 500 ribu hingga Rp 750 ribu akan diterima oleh korban, dan 50 persen sisanya akan diterima oleh pelaku AN yang berada di dalam lapas.

Pelaku AN berkenalan dengan para korban melalui media sosial Facebook, kemudian mengajak mereka untuk terlibat dalam "Open BO" dengan iming-iming bayaran besar.

Baca juga: Narapidana di Lapas Cipinang Kendalikan Jaringan Prostitusi Anak Lewat Telegram

Polda Metro Jaya Koordinasi dengan Lapas Cipinang dan Upaya Ditjen Pas

Polda Metro Jaya saat ini tengah berkoordinasi dengan Lapas Kelas I Cipinang Jakarta Timur untuk memeriksa lebih lanjut pelaku AN.

AKBP Herman Eco Tampubolon menyatakan bahwa koordinasi ini penting guna mengungkap secara menyeluruh jaringan prostitusi yang beroperasi dari dalam lapas.

"Terhadap bagaimana pelaku bisa melakukan atau mengendalikan pekerjaan ini kami berkoordinasi dengan rekan-rekan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang," ujarnya. 

Polisi juga mendalami pihak-pihak lain yang menjadi predator anak dan memesan anak di bawah umur dari bisnis bejat tersebut.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (dahulu Imigrasi dan Permasyarakatan atau Imipas) sepenuhnya mendukung pengusutan kasus praktik perdagangan anak berkedok layanan open booking online (open BO) ini.

Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Kerja Sama Ditjen Pas, Rika Aprianti, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama kepolisian langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) setelah menerima laporan.

"Lapas Kelas 1 Cipinang telah membuka ruang dan bekerja sama dengan kepolisian, pada kesempatan pertama ditemukan penggunaan dan penyalahgunaan handphone oleh salah satu warga binaan, sehingga sudah dilakukan sidak bersama pada tanggal 15 Juli," kata Rika dalam keterangannya, Sabtu (19/7/2025).

Rika menegaskan bahwa narapidana yang melakukan pelanggaran tersebut saat ini telah ditempatkan di straft cell (sel hukuman) dan masih menjalani pemeriksaan berkelanjutan, sementara handphone miliknya telah disita.

"Kami tegas seperti yang selalu disampaikan oleh Pak Menteri IMIPAS dan Dirjenpas, Zero HP adalah harga mati, siapapun yang terbukti melanggar akan diberikan sanksi hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku," jelas Rika.

Ia juga mengingatkan bahwa Ditjen Pas telah memindahkan lebih dari seribu narapidana kategori berisiko tinggi (high risk) ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan sebagai upaya tegas.

"Kami terus bersinergi, berkoordinasi, dan berkomunikasi dengan pihak kepolisian untuk mengusut tuntas permasalahan ini," ungkapnya.

Napi Dipindah ke Sel Isolasi

Narapidana berinisial AN (40) dari Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta, yang mengendalikan praktik prostitusi daring (open BO) telah diperiksa dan ditempatkan di starft cell atau sel isolasi.

Selain itu, telepon genggam (handphone) yang digunakan napi tersebut sudah disita oleh Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas).

"HP telah disita dan WBP (warga binaan pemasyarakatan) yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan dan tindak lanjut, saat ini ditempatkan di starft cell. Masih dilakukan pemeriksaan yang berkelanjutan," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Minggu (20/7/2025).

 Rika mengatakan, pihaknya mendukung pengusutan kasus open BO yang melibatkan anak di bawah umur tersebut.

Dia menjelaskan, usai mendapatkan informasi dari polisi, Ditjen Pas dan pihak kepolisian bekerja sama melakukan sidak bersama pada 15 Juli lalu.

"Pada kesempatan pertama ditemukan penggunaan dan penyalahgunaan HP oleh salah satu warga binaan, sehingga sudah dilakukan sidak bersama pada tanggal 15 Juli," ujarnya. Kuil Murugan,

Rika menegaskan bahwa Ditjen Pas tetap pada prinsip "Zero HP" di Lapas. 

Dia mengatakan, bagi napi yang terbukti melanggar aturan itu, dikenakan sanksi hukuman sesuai aturan yang berlaku.

"Perlu kami ingatkan kembali, sudah lebih dari 1000 narapidana high risk pelanggar aturan kami pindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan," tuturnya.

Lebih lanjut, Rika mengatakan, Ditjen Pas terus bersinergi, berkoordinasi, dan berkomunikasi dengan pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Ancaman Pasal Pidana Bagi Pelaku

 

Atas perbuatannya, pelaku AN dijerat dengan beberapa pasal berlapis:

Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahundan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Pasal 296 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun.

Pasal 506 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun.

Lapas Cipinang yang Kerap Disorot

Lapas Cipinang, yang terletak di Jakarta Timur, sebenarnya merupakan salah satu penjara paling bersejarah dan memiliki pengamanan tinggi di Indonesia.

Didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1912, lapas ini awalnya digunakan untuk menahan tokoh-tokoh pergerakan nasional seperti Mohammad Hatta dan Pramoedya Ananta Toer. Setelah kemerdekaan, Lapas Cipinang tetap berfungsi sebagai tempat penahanan penting, termasuk bagi aktivis politik dan tokoh nasional.

Namun, Lapas Cipinang juga kerap menjadi sorotan karena kasus-kasus pelanggaran yang terjadi di dalamnya, terutama terkait penyelundupan dan peredaran narkoba, bahkan dari balik jeruji besi:

Februari 2025: Dua pembesuk berinisial HA dan AF tertangkap saat mencoba menyelundupkan 140 gram sabu dan 67 gram ganja melalui alas sandal.

April 2025: Seorang pria berjaket ojol ditangkap saat membawa 535 gram sabu ke area parkir Lapas Cipinang.

Meskipun demikian, kasus prostitusi yang dikendalikan dari dalam Lapas Cipinang ini terbilang kejadian baru yang menambah daftar panjang tantangan keamanan di lembaga pemasyarakatan tersebut.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan