Sabtu, 6 September 2025

Narapidana di Lapas Cipinang Kendalikan Jaringan Prostitusi Anak Lewat Telegram

AN merekrut dua remaja putri CG (16) dan AB (16) untuk dijajakan kepada pria hidung belang.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Reynas Abdila
BONGKAR JARINGAN PROSTITUSI- Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap praktik perdagangan anak di bawah umur berkedok layanan open booking (open BO) yang dikendalikan oleh seorang narapidana dari balik Lapas Cipinang, Jakarta Timur pada Sabtu (19/7/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap praktik perdagangan anak di bawah umur berkedok layanan open booking (open BO) yang dikendalikan oleh seorang narapidana dari balik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur.

Pelaku berinisial AN (40) diketahui masih menjalani masa hukuman atas kasus perdagangan anak selama 9 tahun lamanya dan telah menjalaninya selama 6 tahun. 

Namun AN dapat mengakses aplikasi Telegram dan mengelola grup bernama “Open BO Pelajar Jakarta” dari dalam penjara. 

Melalui grup tersebut, AN merekrut dua remaja putri CG (16) dan AB (16) untuk dijajakan kepada pria hidung belang.

Telegram masih belum begitu familiar di masyarakat Indonesia ketimbang WhatsApp (WA).

Meski penggunanya  lebih dari 1 miliar pengguna aktif bulanan di seluruh dunia, keunggulan aplikasi ini dalam grup bisa menampung hingga 200.000 anggota dan channel tanpa batas pengikut.

Awal Mula Kasus Terungkap

Plh Kasubdit II Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Eco Tampubolon menerangkan pengungkapan kasus bermula dari penyamaran polisi di sebuah hotel kawasan Kramat Pela, Jakarta Selatan. 

Dalam operasi penyamaran, polisi mengetahui bahwa pelaku mengirimkan 2 anak di bawah umur itu ke sebuah hotel di kawasan Kramat Pela, Jakarta Selatan.

Petugas kemudian mengamankan dua remaja perempuan tersebut beserta barang bukti transaksi sebesar Rp 3 juta.

“Setelah itu, kami langsung bergerak ke Lapas Cipinang dan menggerebek kamar AN, dari tangan pelaku disita tiga unit ponsel yang digunakan untuk mengendalikan bisnis prostitusi anak ini,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (19/7/2025).

Keterangan dari pelaku bahwa kedua korban sudah dieksploitasi sejak bulan Oktober 2023 lalu.

Korban diminta melayani tamu dua kali dalam seminggu dengan tarif Rp 1,5 juta, yang mana hasilnya dibagi 2, 50 persen untuk si anak dan 50 persen untuk pelaku AN.

"50 persen akan diterima oleh si anak dan 50 persen akan diterima oleh pelaku yang ada di dalam lapas. Jadi pembayaran yang diterima rata-rata si anak sebagai korban ini sebesar Rp500 ribu hingga Rp750 ribu dalam satu kali melayani pelaku open BO," terang Herman. 

Pelaku berkenalan dengan si anak melalui media sosial Facebook.

Korban diajak melakukan Open BO dengan iming-iming bayaran besar. 

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan