Narapidana di Lapas Cipinang Kendalikan Jaringan Prostitusi Anak Lewat Telegram
AN merekrut dua remaja putri CG (16) dan AB (16) untuk dijajakan kepada pria hidung belang.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap praktik perdagangan anak di bawah umur berkedok layanan open booking (open BO) yang dikendalikan oleh seorang narapidana dari balik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur.
Pelaku berinisial AN (40) diketahui masih menjalani masa hukuman atas kasus perdagangan anak selama 9 tahun lamanya dan telah menjalaninya selama 6 tahun.
Namun AN dapat mengakses aplikasi Telegram dan mengelola grup bernama “Open BO Pelajar Jakarta” dari dalam penjara.
Melalui grup tersebut, AN merekrut dua remaja putri CG (16) dan AB (16) untuk dijajakan kepada pria hidung belang.
Telegram masih belum begitu familiar di masyarakat Indonesia ketimbang WhatsApp (WA).
Meski penggunanya lebih dari 1 miliar pengguna aktif bulanan di seluruh dunia, keunggulan aplikasi ini dalam grup bisa menampung hingga 200.000 anggota dan channel tanpa batas pengikut.
Awal Mula Kasus Terungkap
Plh Kasubdit II Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Eco Tampubolon menerangkan pengungkapan kasus bermula dari penyamaran polisi di sebuah hotel kawasan Kramat Pela, Jakarta Selatan.
Dalam operasi penyamaran, polisi mengetahui bahwa pelaku mengirimkan 2 anak di bawah umur itu ke sebuah hotel di kawasan Kramat Pela, Jakarta Selatan.
Petugas kemudian mengamankan dua remaja perempuan tersebut beserta barang bukti transaksi sebesar Rp 3 juta.
“Setelah itu, kami langsung bergerak ke Lapas Cipinang dan menggerebek kamar AN, dari tangan pelaku disita tiga unit ponsel yang digunakan untuk mengendalikan bisnis prostitusi anak ini,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (19/7/2025).
Keterangan dari pelaku bahwa kedua korban sudah dieksploitasi sejak bulan Oktober 2023 lalu.
Korban diminta melayani tamu dua kali dalam seminggu dengan tarif Rp 1,5 juta, yang mana hasilnya dibagi 2, 50 persen untuk si anak dan 50 persen untuk pelaku AN.
"50 persen akan diterima oleh si anak dan 50 persen akan diterima oleh pelaku yang ada di dalam lapas. Jadi pembayaran yang diterima rata-rata si anak sebagai korban ini sebesar Rp500 ribu hingga Rp750 ribu dalam satu kali melayani pelaku open BO," terang Herman.
Pelaku berkenalan dengan si anak melalui media sosial Facebook.
Korban diajak melakukan Open BO dengan iming-iming bayaran besar.
| Mengenal PT Hijau Dipta dan PT Hijau Hermansyah yang Terseret Konflik Ashanty dan Eks Karyawannya |
|
|---|
| Eks Karyawan Ashanty Bantah Pernah Bekerja di PT HDN: Saya Kerja di PT Hijau Hermansyah |
|
|---|
| Erika Carlina Tak Minta Dinikahi, Tapi Polisikan DJ Panda: Kini Naik Penyidikan |
|
|---|
| Eks Karyawan Artis Ashanty Dilaporkan ke Polda Metro Atas Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Aksi Roy Suryo Buka Kancing, Pamer Baju Asusila Gambar Wajah Anjing Tanggapi Demo Pendukung Jokowi |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.