Diplomat Muda Tewas di Menteng
Kapolda Metro Janji Kasus Kematian Arya Selesai dalam Sepekan, Ini Jawaban Kompolnas
Begini jawaban Kompolnas ketika ditanya soal janji Kapolda Metro yang mengeklaim kasus kematian Arya terungkap dalam sepekan.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mohammad Choirul Anam, buka suara terkait janji Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, yang menyebut kasus kematian diplomat muda, Arya Daru Pangayunan, akan selesai dalam sepekan.
Anam menilai janji tersebut tidak bisa ditepati karena kasus kematian Arya akan diselidiki dengan metode investigasi saintifik.
Sehingga, dia menduga belum terungkapnya penyebab kematian Arya hingga saat ini karena proses autopsi terhadap jenazah korban belum selesai dilakukan.
"Saya kira problem utama karena ini pendekatan saintifik, ya, bisa jadi memang hasil autopsinya belum kelar karena semakin spesifik autopsi, semakin lama waktu membutuhkannya (untuk mengungkap)," katanya setelah melakukan rekonstruksi di indekos tempat Arya tinggal di Jalan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025).
Arya pertama kali ditemukan tewas dalam kondisi kepala terlilit lakban berwarna kuning oleh penjaga kosnya pada 8 Juli 2025 lalu.
Namun, hingga saat ini, penyebab tewasnya Arya masih belum berhasil terungkap.
Baca juga: Temuan Kompolnas soal Kematian Arya Daru: Kamar Terkunci dari Dalam, Saksi Sebut Tak Ada Suara Aneh
Anam menjelaskan ketika dokter forensik melakukan proses autopsi secara spesifik, memang membutuhkan waktu yang lebih lama ketimbang autopsi umum.
Bahkan, dia menyebut ketika autopsi secara spesifik dilakukan, maka hasilnya baru keluar beberapa bulan setelahnya.
"Pengalaman saya di beberapa kasus (baru terungkap setelah penyelidikan) selama tiga bulan, ada yang dua bulan, untuk menentukan apa yang terjadi terutama di titik mana kematian itu terjadi, apakah (kematian karena) kekurangan oksigen, semacam itu."
"Itu bisa dicek diautopsi, dan itu kalau sampai spesifik seperti itu kita butuh waktu berbeda dengan autopsi yang biasa," jelas Anam.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memberikan penjelasan penanganan kasus Arya Daru Pangayunan masih dalam tahap penyelidikan di tingkat Polda.
Menurut Karyoto menyatakan, pihaknya menargetkan penyelidikan akan rampung dalam waktu sekitar satu minggu ke depan terhitung sejak Arya ditemukan tewas pertama kali.
“Bukti-bukti yang ada perlu dipelajari oleh forensik, baik itu CCTV, hasil otopsi, dan juga termasuk digital seperti laptop, mungkin seminggu lagi selesai, nanti akan ada kesimpulan. Insya Allah,” ujarnya pada 10 Juli 2025 lalu.
Sehingga, jika berdasarkan pernyataan Karyoto, maka kasus kematian Arya bisa terungkap dalam rentang 14-21 Juli 2025.
Namun, nyatanya, hingga saat ini, polisi belum dapat mengungkap penyebab kematian pria berusia 39 tahun tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.