Diplomat Muda Tewas di Menteng
Kematian Diplomat Kemlu Masih Misterius, Psikologi dan Otopsi Forensik Jadi Kunci
Polisi meminta publik bersabar serta menunggu hasil yang akan disampaikan oleh para ahli
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi masih menunggu hasil psikologi forensik dan otopsi forensik terhadap kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan.
Pemeriksaan sudah dilakukan sejak minggu lalu.
“Tim psikologi forensik sudah melakukan pemeriksaan, pendalaman secara psikologi forensik atau otopsi forensik dan hingga saat ini masih berjalan,” kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak dalam keterangan Selasa (22/7/2025).
Dia meminta publik bersabar serta menunggu hasil yang akan disampaikan oleh para ahli.
Diharapkan tidak ada kendala dalam pengungkapan perkara ini.
Reonald menegaskan bahwa penyelidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terus berupaya mengungkap penyebab pasti kematian Arya.
Baca juga: LPSK Diminta Kawal Kasus Tewasnya Arya Daru, Komisi XIII DPR yakin Pasti Ada Saksi Kunci
“Penyelidik dari Direktorat Reserse Umum Polda Metro Jaya dalam hal ini Subdit Resmob sedang menunggu hasil dari laboratorium forensik dan tim dari psikologi forensik,” katanya.
Menurutnya, penyelidik akan mengumpulkan semua alat bukti yang berkaitan dengan penyebab kematian Arya.
Semua alat bukti dan keterangan akan dikaji secara menyeluruh sebelum kesimpulan disampaikan kepada publik.
“Kita tidak boleh berpersepsi di sini, jadi mohon waktu, mohon menunggu apapun itu, nanti hasilnya pasti akan kita sampaikan secara transparan dan langsung nanti tim atau ahlinya yang akan menyampaikan pada saat rilisnya yaitu hasil dari penyelidikan,” pungkasnya.
Otopsi forensik adalah pemeriksaan menyeluruh terhadap jenazah yang dilakukan oleh dokter ahli forensik untuk menentukan penyebab dan cara kematian, terutama jika kematian dianggap tidak wajar atau terkait dengan tindak pidana.
Tujuan Otopsi Forensik menentukan penyebab pasti kematian, mengungkap mekanisme kematian (misalnya: kekerasan, racun, kecelakaan), menyediakan bukti ilmiah untuk proses hukum dan membantu penyidik dan pengadilan dalam mengungkap kebenaran.
Psikologi forensik adalah cabang ilmu psikologi yang mempelajari dan menerapkan prinsip-prinsip psikologi dalam konteks hukum dan sistem peradilan.
Tujuannya adalah untuk membantu proses hukum melalui analisis kondisi mental, perilaku, dan motif individu yang terlibat dalam kasus pidana maupun perdata.
Psikologi forensik mulai berkembang sejak awal abad ke-20, dipelopori oleh tokoh seperti Hugo Münsterberg dan William Stern.
Di Indonesia, bidang ini semakin dikenal dalam dua dekade terakhir dan kini menjadi bagian penting dalam investigasi kriminal dan proses hukum.
Sebagai informasi, terhadap kasus kematian Arya Daru Pangayunan ini Polisi sudah memeriksa lima orang saksi.
Di antaranya pertama inisial VD atau rekan kerja dari korban ADP, kedua inisial DMS rekan kerja ADP.
Ketiga inisial S atau penjaga kos saksi yang pertama kali menemukan korban sudah tidak bernyawa di dalam kamar.
Dua saksi lagi yaitu FM, rekan atau tetangga kos dari korban dan MAP istri korban ADP.
Diketahui, diplomat muda ADP (39) ditemukan tewas di kamar kos kawasan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025) pagi.
Saat ditemukan, kepala korban dililit lakban dan posisi tubuh berada di atas tempat tidur.
Pintu kamar dalam keadaan terkunci dari dalam.
Kepolisian juga mengungkapkan tidak ada tanda-tanda kerusakan atau kehilangan barang di kosan ADP.
Diplomat Muda Tewas di Menteng
5 Misteri di Balik Kematian Diplomat Arya Daru Pangayunan |
---|
Kuasa Hukum Keluarga Arya Daru Surati Kapolri Minta Ungkap Penyelidikan Kematian |
---|
Misteri Tewasnya Arya Daru Belum Usai, Keluarga Terima Simbol Misterius dan Bunga di Makam |
---|
Upaya Keluarga Arya Daru Mencari Keadilan, Minta Bantuan TNI hingga Perlindungan ke LPSK |
---|
Dapat Kiriman Simbol-simbol Misterius, Keluarga Diplomat Arya Daru Ajukan Perlindungan ke LPSK |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.