Diplomat Muda Tewas di Menteng
LPSK Diminta Kawal Kasus Tewasnya Arya Daru, Komisi XIII DPR yakin Pasti Ada Saksi Kunci
LPSK diminta untuk terlibat lebih jauh dalam mengawal kasus tewasnya diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Arya Daru.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo, meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk terlibat lebih jauh dalam mengawal kasus tewasnya diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Arya Daru Pangayunan (39).
Yanuar secara tegas mengingatkan agar LPSK jangan sampai melakukan pembiaran terhadap kasus ini.
Baca juga: Polisi Akan Sinkronisasi Data Usut Kematian Diplomat Arya Daru Pangayunan
Terlebih, masyarakat menyorot kasus ini cukup tinggi karena kematian Arya Daru terbilang masih janggal dan belum adanya keterangan saksi secara detail terhadap kasus ini.
"Kita tentu menghormati proses penyelidikan yang sedang berjalan oleh pihak berwenang. Namun, dalam konteks perlindungan terhadap para saksi, LPSK harus bergerak lebih awal dan aktif," ujar Yanuar dalam keterangannya kepada awak media, Senin (21/7/2025).
Lebih jauh, potensi munculnya saksi kunci dalam kasus ini juga sangat dimungkinkan, mengingat background korban yang merupakan diplomat, disebut-sebut kerap menangani persoalan WNI di luar negeri yang kompleks.
Sehingga kata dia, saksi kunci terhadap kasus kematian dari Arya Daru ini bisa saja menghadapi tekanan atau ancaman tertentu.
Atas hal tersebut, menurut Yanuar, keterlibatan LPSK menjadi penting untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan para saksi dalam memberikan keterangan.
Baca juga: Polda Metro Jaya Periksa 5 Saksi Usut Kematian Diplomat Arya Daru, Ada Istri Hingga Rekan Kerja
"Jangan sampai ada pembiaran. Bila ada saksi yang memiliki informasi penting terkait kematian diplomat tersebut, mereka harus diberi perlindungan maksimal," ujar Yanuar.
"LPSK tidak boleh menunggu permintaan, tapi bisa jemput bola dalam situasi tertentu yang mengandung potensi ancaman," sambung dia.
Publik juga diminta, untuk terus mengawal kasus dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Dia berharap pengungkapan kasus ini dapat dilakukan secara transparan dan tuntas agar tidak merusak citra lembaga maupun merugikan pihak-pihak tertentu.
"Kita percaya pada kerja aparat penegak hukum, tetapi dalam sistem hukum yang sehat, perlindungan terhadap saksi adalah bagian penting dari keadilan itu sendiri," tandas Yanuar.
Terkait kematian Arya Daru Pangayunan ini Polisi pun sudah memeriksa lima orang saksi.
Di antaranya pertama inisial VD atau rekan kerja dari korban ADP, kedua inisial DMS rekan kerja ADP.
Ketiga inisial S atau penjaga kos saksi yang pertama kali menemukan korban sudah tidak bernyawa di dalam kamar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.