Beasiswa Pendidikan
Pendaftaran KJP Plus Tahap II 2025 Resmi Dibuka, Ini Syarat, Cara Daftar dan Jadwal
Pemprov DKI Jakarta membuka pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025 bagi siswa berusia 6–21 tahun dari keluarga kurang mampu domisili Jakarta.
Penulis:
Muhammad Alvian Fakka
Editor:
Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung akses pendidikan yang merata melalui pembukaan pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2 Tahun 2025.
KJP Plus Tahap 2 tahun 2025 adalah program bantuan sosial pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang ditujukan bagi anak dari keluarga kurang mampu yang berdomisili di Jakarta.
Program KJP Plus Tahap 2 tahun 2025 ditujukan bagi peserta didik berusia 6–21 tahun dari keluarga kurang mampu domisili Jakarta, baik yang menempuh pendidikan di sekolah negeri maupun swasta.
Masa pendaftaran KJP Plus Tahap 2 tahun 2025 berlangsung mulai hari ini, Rabu (30/7/2025) hingga 7 Agustus 2025.
KJP Plus menjadi harapan nyata bagi ribuan anak untuk melanjutkan pendidikan tanpa hambatan biaya.
Lebih dari sekadar bantuan finansial, KJP Plus Tahap II mencakup dukungan biaya rutin, SPP sekolah swasta, serta fasilitas tambahan seperti perlengkapan sekolah dan subsidi transportasi.
Program ini juga menyasar anak panti sosial, penyandang disabilitas, dan anak dari penyandang disabilitas yang terdaftar dalam DTKS.
Melalui proses verifikasi ketat dan penetapan resmi oleh Gubernur, KJP Plus diharapkan mampu menekan angka putus sekolah dan memperkuat fondasi pendidikan wajib belajar 12 tahun di ibu kota.
Selengkapnya berikut syarat, cara daftar dan jadwal pendaftaran KJP Plus Tahap 2 tahun 2025, melansir website resmi edu.jakarta.go.id/kjp.
Syarat Daftar KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025
Syarat umum:
- Murid dengan usia 6-21 tahun
2. Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta
3. Terdaftar sebagai murid pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta
4. Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial
Baca juga: Astrid Kuya Sayangkan Sikap Arogansi Ketua DPRD Jakarta saat Rapat Paripurna
Syarat khusus:
- Terdaftar dalam DTKS
2. Anak panti sosial berdasarkan SK Kepala Dinas Sosial
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.