Kamis, 7 Agustus 2025

Impian Hunian dari Tabungan Kerja Pertama Pupus, Konsumen Meikarta Ini Justru Tak Kunjung Dapat Unit

Banyak konsumen Meikarta yang hingga kini belum mendapatkan unit hunian meski telah membayar cicilan selama bertahun-tahun.

Tribunnews/Alfarizy
KONSUMEN MEIKARTA - Konsumen Meikarta, Hera Yunita, saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (5/8/2025). Hera adalah satu dari sekian konsumen Meikarta yang tak kunjung mendapatkan unit, dan kini meminta pengembalian dana. 

Harapannya pun kini sederhana, agar dana yang sudah ia setorkan bisa kembali.

"Jadi harapannya semoga pihak Lippo mampu menyelesaikan semuanya dalam waktu yang cepat dan tidak diundur-undur lagi. Itu aja," pungkasnya.

Sebelumnya, perwakilan konsumen yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) telah menandatangani berita acara penyelesaian pengaduan dengan pihak pelaku usaha, yang difasilitasi dengan Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP.

Hal itu terjadi 27 Maret 2025, di mana pihak PT Lippo Cikarang, yang diwakili oleh Direktur Danang Kemayan Jati, telah menandatangani berita acara penyelesaian pengaduan.

Satu di antara tujuh poin berita acara itu adalah menyanggupi pengembalian dana yang telah dikeluarkan konsumen, paling lambat empat bulan dari sejak berita acara tersebut terbit.

Kendati begitu, meski sudah lewat empat bulan sejak berita acara itu terbit, para konsumen yang tergabung dalam  Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) tak kunjung mendapatkan pengembalian dana.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan