Polisi Dalami Keterlibatan Pelaku Lain dalam Kasus Penyiraman Air Keras Siswa di Jakarta Utara
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz menuturkan pihaknya tidak menutup kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
Kemudian Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka parah dengan ancaman hukum penjara 9 (Sembilan) tahun Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kronologi Kejadian
Insiden ini bermula ketika gerombolan pelajar SMK tengah mencari lawan random di jalan.
Mereka melihat korban tengah berboncengan dengan dua temannya, lalu dipepet oleh tersangka.
Para tersangka melakukan pemukulan terhadap korban hingga terjatuh.
Setelah korban terjatuh, para pelaku langsung menyiramkan air keras ke korban.
Korban pun mengalami luka bakar serius dan dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Profil Reza Arief Dewanto, Wadankorbrimob yang Resmi Sandang Pangkat Inspektur Jenderal Polisi |
![]() |
---|
Daftar 4 Perwira Tinggi Polisi Naik Pangkat Menjadi Komjen, Ada Ramdani Hidayat hingga Dwiyono |
![]() |
---|
Sosok Ibu Bhayangkari yang Diduga Selingkuh dengan Anggota Polisi di Kendal |
![]() |
---|
Pelaku Tawuran di Bogor Kian Beringas, Seorang Polisi Jadi Korban, Disabet Senjata Tajam |
![]() |
---|
Kondisi Polisi di Bogor Korban Pembacokan, Hendak Bubarkan Tawuran Tanpa Seragam Dinas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.