KPAI Desak Polisi Usut Tuntas Kasus ABG Dieksploitasi Jadi LC di Jakbar, Diduga Banyak Korban
Karena tergiur, korban akhirnya menerima tawaran tersebut dan dibawa ke Jakarta oleh tersangka. Lalu, korban ditampung di salah satu apartemen pelaku.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
willy Widianto
Sementara, dua orang tersangka lainnya yakni RH dan satu orang anak berhadapan dengan hukum (ABH) adalah pria.
"Untuk tersangka ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, namun satu orang anak berhadapan dengan hukum (ABH) tidak ditahan karena masih berusia anak dan hanya dikenai wajib lapor," jelasnya.
Adapun peran para tersangka pun berbeda-beda. TY alias BY dan RH perannya sebagai penampung dengan menyediakan apartemen bagi korban. Sedangkan VFO alias S sebagai perantara perekrutan.
Baca juga: KPAI Minta Polisi Kembangkan Pengusutan Kasus Perdagangan Bayi: Singapura Bisa Jadi Hanya Transit
Lalu, FW alias Mak C, EH alias Mami E dan NR alias Mami R berperan mami/marketing. Kemudian, SS berperan sebagai accounting Bar Starmoon, RH sebagai pihak yang merekrut korban.
Sementara ABH mempunyai peran mengantar jemput korban dan OJN berperan pemilik Bar Starmoon. Polisi pun masih memburu dua tersangka lainnya. Yakni Z yang turut merekrut korban dan FS alias F alias C sebagai pengantar jemput korban.
Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 76E Jo Pasal 82 dan/atau Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Lalu, mereka dijerat Pasal 12 dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Baca juga: Pria di Sragen Tembak Kaca Mobil Pakai Airsoft Gun, Kesal Pemandu Karaoke yang Ditunggu Tak Datang
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.